Sosialisasi Perda Perkebunan, Jaenudin Ajak Masyarakat Sukabumi Maksimalkan Potensi Lahan

Sukabumiupdate.com
Minggu 07 Sep 2025, 23:26 WIB
Sosialisasi Perda Perkebunan, Jaenudin Ajak Masyarakat Sukabumi Maksimalkan Potensi Lahan

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat sosialisasi perda perkebunan di Cisaat Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Kegiatan yang diikuti oleh ratusan perwakilan masyarakat dari enam daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sukabumi ini berlangsung di Joglo King Raos, Cibatu, Kecamatan Cisaat, Minggu (7/9/2025).

Dalam paparannya, Jaenudin menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat berkewajiban memberikan pendampingan kepada para pengusaha perkebunan, baik yang berkapital besar maupun modal sedang dan kecil. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan perkebunan yang baik dan berkelanjutan.

Selain itu, Perda tersebut mengatur ketentuan khusus terkait lahan yang difokuskan untuk pembibitan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib menerbitkan surat perizinan usaha pembibitan beserta klasifikasinya untuk memastikan pengelolaan bibit yang tepat dan sesuai aturan.

"Saya yakin Kabupaten Sukabumi bisa merealisasikan Perda ini dengan baik, karena beberapa kecamatan seperti Kadudampit dan Sukalarang memiliki potensi perkebunan kayu keras maupun sayuran, tergantung kontur tanah masing-masing," ujar Jaenudin.

Baca Juga: Muhammad Jaenudin Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sukabumi

Lebih jauh, Jaenudin juga menyoroti kondisi penguasaan lahan perkebunan di Sukabumi yang didominasi oleh Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) dan Hak Guna Usaha (HGU). Ia mengingatkan bahwa masa tenggang kepemilikan lahan tersebut sudah banyak yang habis.

"Pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa tanah PTPN atau HGU yang masa berlakunya sudah habis dan melebihi dua tahun tidak digarap akan diambil alih oleh negara," jelas Jaenudin.

Ia menegaskan bahwa tanah yang diambil alih tersebut bukan milik warga, melainkan tanah milik PTPN atau yang berstatus HGU.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Sukabumi semakin memahami Perda Penyelenggaraan Perkebunan sehingga pengelolaan lahan dapat berjalan efektif dan mendukung pembangunan daerah. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini