Gugatan PAPS Dicabut! Pemprov Jabar Wajib Penuhi Syarat Sekolah Swasta, Termasuk di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 26 Agu 2025, 11:15 WIB
Gugatan PAPS Dicabut! Pemprov Jabar Wajib Penuhi Syarat Sekolah Swasta, Termasuk di Sukabumi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menkomdigi Mutia Hafid saat bertemu pelajar di Jawa Barat. | Foto: Huma Jabar

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan delapan penggugat dengan objek sengketa keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke jenjang pendidikan menengah di Provinsi Jabar resmi dicabut dengan syarat.

Nota perdamaian tertuang dalam bentuk berita acara penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara nomor: 121/G/2025/PTUN.BDG yang turut ditandatangani oleh para penggugat dan tergugat pada 25 Agustus 2025.

Hal itu dibenarkan oleh Bendahara Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi, Laela Puspita. Dia mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan dengan beberapa syarat yang disepakati antara pihak penggugat dan tergugat.

“Tanggal 25 Agustus, kami sudah diminta berkali-kali untuk menandatangani nota perdamaian ya. Jadi intinya Pemprov minta mediasi kepada kami dan itu kita sambut kalau memang mereka berupaya untuk damai,” ujar Laela pada Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Termasuk Kota Sukabumi, 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN

Syarat yang diajukan oleh para penggugat, di antaranya Pemprov Jabar harus melibatkan sekolah swasta dalam perumusan juklak dan juknis penerapan Program PAPS di Jabar. Kemudian:

1. Bahwa akan dilakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah yang belum diterima pada tahun ajaran 2025/2026 secara bersama antara pihak tergugat dengan para penggugat.
2. Pelibatan sekolah swasta pada sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2027 untuk pencegahan anak putus sekolah melalui pola beasiswa bagi swasta yang melaksanakan pencegahan anak putus sekolah.
3. Terhadap dampak dari keputusan Gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan upaya terbaik untuk penanganan dampak, di antaranya guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta.
4. Hal-hal mengenai teknis kesepakatan di atas akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Laela menilai upaya permintaan damai oleh tergugat adalah bukti adanya kekeliruan dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait PAPS. “Dengan pemprov meminta mediasi dan syarat dari kita diterima itu merupakan tanda bahwa ada kekeliruan dari kebijakan yang diambil (pemprov),” kata dia.

Secara pasti, pihaknya menerima nota kesepakatan damai itu berikut dengan catatan atau syarat yang diajukan oleh para penggugat.

“Ya kami menerima upaya damai yang diajukan. Jadi posisinya mereka yang mengajukan permohonan perdamaian ini, bukan kami. Kami selaku penggugat menerima asalkan memenuhi syarat atau keinginan kami. Jadi perdamaian itu bersyarat,” tegas dia.

Selain itu, dalam nota perdamaian, pihaknya menyebut ada tenggat waktu satu bulan bagi Pemprov atau Disdik Provinsi Jabar untuk melaksanakan syarat yang diajukan. Apabila tidak dilaksanakan, maka gugatan akan tetap dilanjutkan.

“Di nota perdamaian itu ada beberapa poin yang disepakati. Jika ada poin yang tidak dilakukan, maka kita juga punya batas waktu, mungkin satu bulan ke depan kita akan lihat progresnya seperti apa. Jika tidak ada perkembangan ya kita lanjutkan lagi gugatannya,” kata Laela.

Berita Terkait
Berita Terkini