DPRD: Sebenarnya Masih Banyak Pabrik Beroperasi Tak Berizin di Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 28 Feb 2026, 14:58 WIB
DPRD: Sebenarnya Masih Banyak Pabrik Beroperasi Tak Berizin di Kabupaten Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, soroti masih maraknya pabrik beroprasi tanpa berizin | Foto : Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Keberadaan pabrik yang belum mengantongi izin lengkap maupun yang masa berlaku izinnya telah habis di wilayah Kabupaten Sukabumi dinilai masih cukup banyak. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menanggapi temuan dua pabrik di Kecamatan Cicurug yang diduga belum memiliki izin operasional secara lengkap.

Menurut Jalil, data perusahaan yang belum melengkapi perizinan atau izin usahanya telah kedaluwarsa seharusnya sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. “Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya seharusnya ada di dinas perizinan (DPMPTSP),” ujar Jalil kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (28/2/2026).

Jalil meminta agar fungsi pengawasan terhadap perizinan pabrik diperkuat oleh DPMPTSP. Ia menilai, peran Satpol PP Kabupaten Sukabumi semestinya berada pada tahap akhir, setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan.

“Kalau begini sebenarnya Pol PP opset,” tegasnya. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan dalam membongkar adanya perusahaan yang tidak berizin.

Baca Juga: Program Bestari Antar 2 Pemuda Kota Sukabumi Diterima Bekerja di Luar Negeri

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian, sebagai tindak lanjut atas surat pelimpahan dari DPMPTSP.

Dalam monitoring tersebut, tim Satpol PP menemukan dua perusahaan yang diduga belum memiliki izin operasional lengkap. Perusahaan pertama adalah PT Pong Codan Indonesia, yang diketahui telah beroperasi sejak 2018 namun belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait progres perizinan saat dilakukan pemeriksaan.

Perusahaan kedua, PT Kaya Karung Bersama, yang bergerak di bidang penjahitan bahan karung plastik, juga diketahui belum mengantongi izin operasional secara lengkap berdasarkan hasil monitoring di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini