Polling Sukabumiupdate.com: 56% Tak Setuju Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jabar

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Agu 2025, 13:25 WIB
Polling Sukabumiupdate.com: 56% Tak Setuju Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jabar

Setujukah Anda? Larangan kendaraan nunggak pajak melintas di jalanan Jawa Barat menuai pro dan kontra. (Sumber : Sukabumiupdate.com).

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Hal ini karena Pemprov Jabar berencana untuk melarang kendaraan yang menunggak pajak untuk melintas di jalanan Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberikan program penghapusan pajak kendaraan atau pemutihan pajak hingga 30 September 2025. Dedi meminta warga untuk patuh membayar pajak kendaraannya tanpa melunasi tunggakan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dedi mengatakan, jika warga melewati batas waktu penghapusan tunggakan pajak yang ditentukan, maka kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diperbolehkan untuk melintas di jalan raya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Warga Pesisir Tegalbuleud Sukabumi Nekat: Sambung Nadi Paratag Maut di Bekas Dermaga Pasir Besi

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” kata Dedi dikutip dari akun Instagramnya.

Aturan ini tentu menuai beragam reaksi dari masyarakat, ada yang setuju dan ada juga yang kontra dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hal tersebut, sukabumiupdate.com (SU) melakukan jajak pendapat (polling) kepada para pembaca SU melalui fitur polling di feeds Instagram @sukabumiupdatecom.

Polling sukabumiupdate.com tersebut bertajuk  "Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?". Polling sukabumiupdate.com ini dimulai pada hari Senin, 4 Agustus 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025.

Hasil Polling sukabumiupdate.com Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?

Polling Sukabumiupdate.com: Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat? | Sukabumiupdate.comPolling Sukabumiupdate.com: Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat? | Sukabumiupdate.com.

Postingan polling sukabumiupdate.com tentang “Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?” ini mendapat atensi cukup banyak dari warganet. Hingga Sabtu, 9 Agustus 2025, di media sosial instagram/@sukabumiupdatecom, sebanyak 600 akun telah menyukai postingan Polling Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?, dengan 282 komentar, 11 kali dibagikan dan 17 kali disimpan.

Polling sukabumiupdate.com diantaranya (25%) pengguna memilih Polling sukabumiupdate.com diantaranya (25%) pengguna memilih "Setuju" (56%) memilih “Tidak Setuju” dan (19%) memilih “Netral”. | Sukabumiupdate.com.

Terdapat 3.748 ribu akun yang telah berpartisipasi dalam polling tersebut. Berikut persentase dan hasil Polling sukabumiupdate.com tentang “Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?”:

  • (25%) pengguna memilih "Setuju" 
  • (56%) memilih “Tidak Setuju”  
  • (19%) memilih “Netral”.

Analisis Sentimen di Polling Sukabumiupdate.com

Analisa lanjutan juga dilakukan sukabumiupdate.com dengan menghimpun dan mengolah kata dan/atau kalimat tertentu dari komentar warganet hingga akhir periode polling. Persentase dalam analisis ini berdasarkan akumulasi komentar bersentimen Tidak Setuju, Setuju dan Netral.

Polling Sukabumiupdate.com terkait pertanyaan “Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?” menunjukkan bahwa mayoritas responden, yakni 85 persen, menyatakan tidak setuju. 

Hanya 5 persen yang setuju dan 10 persen bersikap netral. Penolakan ini didominasi oleh kritik terhadap kondisi jalan di Jawa Barat yang dinilai rusak dan tidak layak, sehingga dianggap tidak sebanding dengan kewajiban membayar pajak secara rutin. 

Sekitar 30 persen komentar bahkan menyoroti isu korupsi dan ketidakadilan dalam penegakan kebijakan, dengan anggapan bahwa aturan tersebut lebih membebani masyarakat kecil sementara pejabat atau pihak tertentu dianggap bebas dari kewajiban serupa. 

Topik yang Paling Sering Muncul dalam Polling “Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?”

Berdasarkan hasil polling “Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?”, terdapat lima topik utama yang paling sering muncul dalam komentar warganet. 

Pertama, keluhan mengenai kondisi jalan yang buruk menjadi sorotan utama, di mana masyarakat merasa pajak yang dibayarkan tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur. Kedua, isu korupsi dan penyalahgunaan pajak turut memicu ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan ini. 

Ketiga, proses pembayaran pajak yang dianggap rumit juga menjadi keluhan yang sering diungkapkan. Keempat, ketidakadilan kebijakan dinilai hanya memberatkan masyarakat kecil sementara pihak tertentu seolah bebas dari kewajiban serupa. 

Terakhir, ada pula dukungan terhadap kebijakan ini namun dengan syarat, misalnya pemerintah harus terlebih dahulu memperbaiki layanan publik dan memastikan penegakan aturan yang adil.

Komentar Warganet “Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?”

Dari 282  komentar warganet yang mengikuti polling Sukabumiupdate.com terkait pertanyaan Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?”, terlihat adanya spektrum penilaian yang cukup beragam, meski mayoritas bernada penolakan. 

Berdasarkan komentar warganet terkait polling “Setujukah Anda dengan Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jawa Barat?”, mayoritas tanggapan menunjukkan kritik terhadap kondisi infrastruktur dan kebijakan pemerintah. 

Akun @aku.indrakurxxx menilai lucu jika pajak harus dibayar sementara jalan masih rusak, “jalan butut loba gaya, mayar pajak jalan butut, teu mayar pajak tong lewat jalan? kocak.” 

Hal serupa diungkapkan @firdhamaxxx yang mengeluhkan banyaknya jalan rusak di Jawa Barat. @e.ginanxxx mengkritik banyaknya pungutan pajak di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, hingga kendaraan, namun dana pajak justru disalahgunakan oleh koruptor.

Sementara akun @hervin_xxx menyatakan setuju hanya jika jalan di Jawa Barat sudah 100% mulus dan tidak ada kerusakan. Lalu @ribxxx mempertanyakan kegunaan pajak jika jalan tidak diperbaiki, sementara masyarakat diminta taat membayar.

Kritik juga datang dari @rifkyrxxx yang menyoroti rumitnya pembayaran pajak yang harus sesuai nama KTP, bahkan jika tidak, harus mencari cara lain yang merepotkan. Akun @budi.akxxx juga mengungkapkan bahwa kerusakan jalan disebabkan truk over kapasitas yang melebihi daya tahan jalan. 

Akun @acengpurxxx menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah yang meminta rakyat taat, namun tidak memberi teladan. Sementara itu, @kurniawxxx menyinggung lapangan pekerjaan yang seharusnya diperbanyak dan jalanan sudah bagus baru setuju. 

Secara keseluruhan, sentimen warganet cenderung menolak atau mendukung dengan syarat, yaitu jika kondisi jalan sudah layak dan pengelolaan pajak dilakukan secara transparan.



Berita Terkait
Berita Terkini