Puluhan Jamu Kuat Mengandung Obat Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

Sukabumiupdate.com
Rabu 11 Feb 2026, 12:34 WIB
Puluhan Jamu Kuat Mengandung Obat Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

Ilustrasi pemeriksaan obat oleh BPOM | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran puluhan produk jamu kuat yang mengandung bahan kimia berbahaya kembali menjadi sorotan. Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional atau Obat Bahan Alam, dan berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang berat. Bahaya yang ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan dokter. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Ikrar menyampaikan, pihaknya telah mengungkap temuan serius terkait peredaran obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Selama periode November hingga Desember 2025, ditemukan sebanyak 41 produk OBA yang terbukti mengandung BKO berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Ekor Babi Serta 5 Ayam

Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan intensif yang dilakukan BPOM selama dua bulan, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi di berbagai daerah. Dalam kurun waktu tersebut, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di masyarakat.

Rinciannya, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025 ditemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diperiksa.

Berdasarkan hasil penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal. Mayoritas produk tidak memiliki izin edar (TIE), bahkan sebagian di antaranya mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.

Taruna menegaskan, peredaran produk OBA mengandung BKO tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, serta melemahkan perlindungan konsumen.

206 produk mengandung BKO

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO. Tren penambahan BKO didominasi zat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, deksametason, sibutramin, hingga glibenklamid yang umumnya ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina, pereda pegal linu, pelangsing, penggemuk badan, hingga pengontrol gula darah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, dan ritel. Sanksi administratif pun dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.

BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk OBA dan suplemen kesehatan, serta selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi untuk menghindari risiko kesehatan yang berbahaya.

Baca Juga: Dukung Calon dan Bagi-bagi Duit di Pilkada 2024, DKPP Pecat Ketua KPU Kota Bogor

Berikut ini daftarnya 

  1. AMK Madu Tonik Cap Kuda dibuat oleh CV Agung Mandiri Kuat, Kebumen-Indonesia
  2. Jamu Suami dibuat oleh - 
  3. Daun Muda dibuat oleh PJ Kencana Mas
  4. Super strong Madu Kuat Alami Tahan Lama dibuat oleh Belva Mandiri Abadi
  5. Jakarta Bandung Plus dibuat oleh PD. Jamu Moro Sehat Jawa Tengah - Indonesia
  6. Kopi Ginseng Siberia New dibuat oleh PJ. Herba Utama Jateng-Indonesia
  7. Premium Kapsul Herbal dibuat oleh -
  8. Dayak Ramuan Kalimantan Kuno dibuat oleh PJ Kalimantan Indonesia
  9. Akiyo Candy dibuat oleh Sino-USA Collaboration Technology
  10. Raja Ranjang Ganas dibuat oleh PJ Ndaru Jaya JakartaIndonesia

  11. Jaran Segoro dibuat oleh PJ Teratai BanyuwangiIndonesia
  12. Mallboro Black dibuat oleh Surya Mas JatengIndonesia
  13. Black Honey - Anggota Himpunan Pengobat Tradisional dan Akupuntur SeIndonesia (HIPTRI)
    Bandung-Indonesia 
  14. Raja Ranjang Ganas Serbuk dibuat oleh PJ. Ndaru Jaya JakartaIndonesia
  15. Gatot Koco - PT Anugrah Original Bionatura Indonesia Tangerang
  16. Raja Ranjang Ganas Kapsul dibuat oleh Ndaru Jaya JakartaIndonesia
  17. Soloco
  18. Misteri Energetic Candy dibuat oleh Sino-USA Collaboration
    Technology
  19. Daun Mujarab dibuat oleh CV Putri Sejati Banyuwangi - Jawa Timur - Indonesia
  20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon dibuat oleh CV Rochman JayaBanyuwangi
  21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah) dibuat oleh CV Putri Sejati Banyuwangi - Jawa
    Timur - Indonesia
  22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning) dibuat oleh CV Putri Sejati Banyuwangi - Jawa
    Timur - Indonesia
  23. Naga Mas dibuat oleh CV Rochman Jaya Banyuwangi-Indonesia 
  24. Tawon Sakti Kapsul dibuat oleh PJ Air Madu MagelangIndonesia
Berita Terkait
Berita Terkini