SUKABUMIUPDATE.COM – Hasil polling di halaman instagram @sukabumiupdatecom ketidakpercayaan publik yang sangat tinggi terhadap sistem hukum di Indonesia. Data yang dihimpun berdasarkan polling 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 menunjukkan sebanyak 92 persen peserta setuju bahwa supremasi hukum di Indonesia sangat buruk.
Polling bertajuk 'Berkaca dari Kasus Tom Lembong Bagaimana Pendapat Anda tentang Supremasi Hukum di Indonesia?' tersebut diikuti 2.416 akun dengan 442 likes, 25 shares, dan 6 saves. Hasilnya, 92 persen responden menilai supremasi hukum di Indonesia sangat buruk.
Polling dilaksanakan menyusul kontroversi seputar kasus hukum yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Lembong atau Tom Lembong. Berdasarkan olah data dari polling itu, sebagian bear netizen menilai kasus ini jadi cermin ketimpangan dan politisasi hukum di Indonesia.
Dari hasil polling, hanya 5 persen yang menilai supremasi hukum Indonesia "sangat baik", dan 3 persen menyebutnya "cukup baik". Jumlah ini memicu gelombang reaksi di kolom komentar dan media sosial.
Hasil polling sukabumiupdate.com
Sentimen negatif juga mendominasi kolom komentar. Warganet menyoroti kondisi hukum di Indonesia.
Berdasarkan analisis sentimen, 78 persen komentar mengandung kritik tajam, menyebut hukum di Indonesia sebagai “tajam ke bawah, tumpul ke atas” hingga “hukum pesanan”.
“Integritas seorang hakim bertumpu hanya pada sebuah uang, salah dibenarkan, benar disalahkan.” – @asepsaepulbahXXX
“Yang milih sangat baik harus dipertanyakan 😂” – @andy_boXXX
“Hukum semakin gelap dan kewarasannya perlu didaur ulang.” – @real_maXXX
Komentar sarkastik dan sindiran juga mendominasi sekitar 13 persen, dengan gaya penulisan seperti “Sangat baik, sesuai pesanan!” atau “Hukum Konoha lebih adil!” sebagai bentuk protes terselubung.
Sebanyak 25 persen komentar menyentuh isu politik, menunjukkan bahwa publik menilai hukum kini tidak netral dan kerap dijadikan alat kekuasaan. Istilah seperti "ternak penguasa" hingga "hukum titipan" menandai kekhawatiran warganet terhadap independensi lembaga peradilan.