SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Barat ikut angkat bicara mengenai pernyataan viral Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, pascainsiden perusakan rumah singgah lokasi retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pernyataan AKP Endang saat itu dimaksudkan untuk menenangkan situasi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penutupan rumah singgah seperti yang disebut dalam pernyataan Kapolsek yang terekam di video dan beredar di media sosial.
“Bahwa dengan adanya di medsos yang beredar, di mana rumah singgah di Cidahu itu akan ditutup, itu sesungguhnya tidak ada. Tetapi yang ada adalah bagaimana Kapolsek mencoba untuk menenangkan warga yang sesaat sedang melaksanakan pengrusakan itu untuk ditenangkan,” ujar Hendra dalam video yang diunggah akun resmi Humas Polda Jabar, Selasa (15/7/2025).
Hendra menyebut, situasi saat itu berhasil diredam dan saat ini pihaknya tengah mengevaluasi kinerja Kapolsek Cidahu terkait pernyataan tersebut.
“Saat ini Kapolsek sedang kami evaluasi kinerjanya terkait dengan pernyataan yang sesaat tadi itu. Tetapi untuk penutupan tempat ibadah maupun juga rumah singgah yang digunakan sebagai tempat retret dari saudara kita yang Nasrani, itu tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses konsolidasi damai antara warga dan pemilik rumah singgah telah dilakukan. Upaya tersebut turut melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI.
“Situasi kondusif ini harus kita jaga, dan harmonisasi yang ada di Kecamatan Cidahu, khususnya Desa Tangkil, harus kita pelihara,” tegas Hendra.
Baca Juga: Pernyataan Viral Kapolsek Cidahu usai Insiden Retret Sukabumi Berujung Dilaporkan ke Mabes Polri
Terkait kasus perusakan, Hendra mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap delapan tersangka telah rampung. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara.
“Kita percayakan kepada para penyidik untuk menyidik secara profesional, dan proses ini bisa berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Pernyataan AKP Endang Dinilai Provokatif
Sebelumnya, pernyataan Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet yang menuai kontroversi dan polemik di tengah publik itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 7 detik.
Dalam video tersebut, AKP Endang terlihat berada di depan rumah singgah dan berupaya membubarkan massa pasca insiden perusakan. Ia menyatakan akan menutup tempat itu atas nama undang-undang.
"Atas nama undang-undang, saya dari Kepolisian Sektor Cidahu akan menutup tempat ini," ucap AKP Endang dalam video yang kini viral di platform TikTok dan X (dulu Twitter).
Ia kemudian menambahkan bahwa rumah tersebut tidak bersalah, namun digunakan untuk aktivitas keagamaan yang disebutnya "di luar kita".
“Kedua, rumahnya teu (tidak) salah ya, tapi digunakan untuk hal-hal agama yang di luar kita,” lanjutnya dalam video yang disambut tepuk tangan oleh massa.
Pernyataan tersebut kemudian berujung pada pelaporan terhadap AKP Endang ke Divisi Propam Mabes Polri oleh pihak korban, yang didampingi kuasa hukumnya, pada Senin (14/7/2025).
Dalam dokumen surat aduan yang dilihat sukabumiupdate.com, AKP Endang Slamet dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang melalui tindakan pembiaran dan penyampaian pernyataan yang bersifat provokatif.
Kuasa hukum korban, Stein Siahaan, menjelaskan bahwa dugaan itu menguat berdasarkan rekaman video yang beredar, di mana terdengar Kapolsek menyatakan agar lokasi retret ditutup. Ia menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi Indonesia.
"Kapolsek seharusnya yang bisa meredam ataupun menetralisir kejadian malah justru kami menduga terlibat provokasi," kata Stein usai membuat laporan di Mabes Polri.
Korban perusakan rumah singgah lokasi retret pelajar kristen di Cidahu Sukabumi bersama dua kuasa hukumnya saat menunjukan bukti laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa Hukum Korban Sebut Kapolsek Tidak Profesional dan Tidak Netral
Kuasa hukum lainnya, Subadria Nuka, juga menyampaikan bahwa AKP Endang Slamet sempat mengucapkan pernyataan yang dinilai memancing kemarahan masyarakat.
“Dia menyampaikan seperti video yang beredar, 'Bahwa tempat ini telah digunakan oleh luar agama kita.' Artinya ini menurut kami memancing, justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin chaos (kacau),” kata Nuka.
Nuka menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang tidak profesional dari seorang anggota kepolisian. Menurutnya, seorang aparat negara seharusnya bersikap adil dan netral.
“Menurut kami, diduga Kapolsek AKP Endang Slamet diduga tidak profesional dan tidak netral dalam pembubaran,” tegasnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Rp 800 Juta, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Mengaku Tak Bersalah
Ia juga menyoroti pernyataan Endang yang disebut mengklaim bahwa rumah singgah tempat retret ditutup atas dasar undang-undang.
“Seorang Kapolsek, kami menduga sampai mengatakan bahwa tempat ini atas nama undang-undang, kami tutup,” ujar Nuka.
Menurutnya, peran aparat seharusnya untuk mengayomi, menenangkan suasana, dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa.
“Seharusnya seorang Kapolsek yang bisa mengademi ataupun bisa mengayomi, ataupun bisa menghadang pembubaran tersebut menurut kami malah sebalik itu,” ucap Nuka.
Klarifikasi Polres Sukabumi
Pernyataan Kapolsek Cidahu ini juga membuat Polres Sukabumi bersama Pemerintah Daerah hingga FKUB menggelar konferensi pers di lokasi pada Senin pagi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa apa yang dilakukan AKP Endang bertujuan untuk meredam ketegangan dan mendorong massa agar segera membubarkan diri.
“Jadi agar masyarakat paham dan mau pulang, tujuannya itu sebenarnya bagaimana masyarakat pulang terus menyerahkan semuanya kepada aparat,” kata Samian.
AKBP Samian juga menambahkan bahwa pernyataan Kapolsek bisa saja menimbulkan multitafsir karena salah ucap.
"Dikata ada salah ucap salah bicara, itu bukan maksud yang sebenarnya. Namun dalam hal profesionalisme, kami akan lakukan klarifikasi tentunya mengikuti mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian pastikan kondisi cidahu aman pasca kasus perusahaan rumah retret
Lebih lanjut Samian juga menegaskan, tidak benar ada isu penutupan rumah singgah tersebut. Menurutnya, situasi dan kondisi saat ini sudah kembali normal.
"Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan FKUB, memastikan situasi kamtibmas sudah aman dan kondusif,” ujarnya.
“Situasi faktual di lapangan seperti itu. Rumah singgah ini sudah bisa digunakan kembali,” tambahnya.
Ia menjelaskan kerusakan rumah singgah sudah diperbaiki sukarela oleh warga, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI dan Polri, dibantu dana dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat menyadari kekeliruannya, dan dengan kesadaran memperbaiki serta meminta maaf,” ungkapnya.
Terkait proses hukum, Samian menegaskan kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional. “Kami telah melakukan pemberkasan, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Saat ini delapan orang telah ditetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.