SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Barat angkat bicara soal penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Wacana ini sebelumnya diusulkan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta.
"Itu masih wacana saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan pada Senin (7/7/2025).
Mengutip tempo.co, menurut Hendra, wacana itu hanya sebatas usulan sehingga tidak perlu diributkan. "Atasannya saja, Menteri HAM, berbeda pandangan dengan dia," katanya.
Hendra memastikan kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum kasus perusakan vila dan pembubaran paksa kegiatan ibadah yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, tersebut. Saat ini aparat sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka yang berjumlah delapan orang. "Kita akan profesional," ucapnya kepada wartawan.
Diketahui, dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menangkap satu tersangka tambahan berinisial YY. Dia juga langsung ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Kini total tersangka ada delapan orang. "Kedelapan tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan," ujar Hendra.
Baca Juga: Tegas Sikapi Kasus Intoleransi, PDIP Jabar Usulkan Pemecatan Ketua PAC Cidahu Sukabumi
Sebelumnya usulan Thomas agar tersangka ditangguhkan penahanannya menjadi perbincangan publik. Permintaan tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Forkopimda di Pendopo Sukabumi pada Kamis (3/7/2025), bahkan dia menyebut Kementerian HAM dapat bertindak sebagai penjamin dalam upaya penangguhan penahanan.
Belakangan, Thomas mengklarifikasi pernyataannya. Dia menyebut wacana tersebut baru sebatas usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM. Menteri HAM Natalius Pigai juga mengatakan usulan penangguhan penahanan sebatas spontanitas.
Informasi terbaru, keluarga dan para istri tersangka bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kedatangan mereka turut didampingi ketua RT dan kepala desa setempat serta pengacara korban. Tujuannya meminta Dedi membantu membebaskan tersangka dari jerat hukum yang kini sedang berjalan di Polres Sukabumi.
Kedelapan tersangka kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila ini adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan E, dan YY.