SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah. Perannya dalam perkara ini adalah pengguna anggaran sekaligus pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan penggunaan dana.
Penetapan tersangka Prasetyo dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/7/2025), setelah sebelumnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH, yakni Kepala Bidang dan Bendahara Pengeluaran, lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.
“Kita tetapkan MR P, Kepala Dinas DLH sebagai tersangka. Perannya selaku pengguna anggaran dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggaran tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso yang menyebut dana yang diduga diselewengkan digunakan untuk berbagai keperluan. “Uangnya untuk macam-macamlah, ada keperluan pribadi dan lain-lain,” ujarnya.
Prasetyo sempat tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Namun ketidakhadirannya disertai surat keterangan sakit dari dokter. “Telah dipanggil, tetapi tiga kali mangkir karena ada surat dari dokter. Beliau katanya sakit, jadi kita tidak bisa menilai lebih jauh,” kata Agus.
Baca Juga: Setahun Jabat Kepala DLH Sukabumi, Prasetyo Terjerat Korupsi: Punya Utang Rp300 Juta
Terkait kesehatannya, Prasetyo telah menjalani pemeriksaan oleh RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat. Pemeriksaan ini berlangsung sekitar lima jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Warungkiara.
Adapun untuk saat ini, kata Agus, belum ada pengembangan perkara terhadap pejabat lain di luar kepala dinas. Tetapi Kejari Kabupaten Sukabumi tidak menutup kemungkinan membuka peluang tersangka tambahan. “Tunggu saja. Penyidikan masih terus berjalan,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada Prasetyo dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Penasihat hukum Prasetyo, Rosidin, menyatakan kliennya masih bertahan dirinya tidak bersalah. “Walaupun hari ini Mr P sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi beliau tetap menyatakan tidak bersalah. Kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Kami patuh terhadap proses hukum dan akan melakukan pembelaan,” ujar dia.
Prasetyo dilantik sebagai Kepala DLH Kabupaten Sukabumi pada 5 Maret 2024 melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 8001.3.2/kep.288 bkpsdm/2024. Prasetyo saat itu mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang ditinggal Teja Sumirat ke BKPSDM sejak 4 April 2023. Kekosongan di DLH dijabat cukup lama oleh Bambang Widyantoro selaku Plh (pelaksana harian).
Kasus ini bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian keuangan negara Rp 877.233.225. Berdasarkan temuan itu, tim penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.