SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tengah menggodok kebijakan transformatif dalam skema pembiayaan perumahan nasional. Pemerintah berencana memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun sebagai upaya nyata meringankan beban masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen besar di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses hunian yang layak dan terjangkau, baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
“Selama ini tenor maksimal hanya 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Tak hanya menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi kelompok MBT. Skema ini menawarkan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 7 persen selama 15 tahun dengan total tenor hingga 30 tahun.
Calon penghuni nantinya cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen. Selain itu, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi bantuan sebesar Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dengan begitu, kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Dukungan Penuh dari Kementerian Keuangan
Langkah Kementerian PKP ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, tenor yang lebih panjang akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu, cicilan akan lebih murah dan DP bisa lebih rendah,” tutur Purbaya.
Ia optimistis kebijakan ini akan mengakselerasi pertumbuhan sektor perumahan yang pada akhirnya berdampak positif pada penguatan ekonomi nasional. Pemerintah berharap langkah ini menjadi solusi konkret agar seluruh rakyat Indonesia dapat memiliki hunian yang layak sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo.
Sumber: Tempo.co
