SUKABUMIUPDATE.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menghentikan pencarian terhadap empat korban longsor di area tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 5 Juni 2025. Keputusan ini diambil karena faktor keselamatan yang dinilai sangat berisiko.
Diketahui peristiwa longsor maut ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Dalam kejadian tersebut, BNPB mencatat 21 orang meninggal dunia, 12 orang mengalami luka-luka dan 4 lainnya dinyatakan hilang.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Badan Geologi, lokasi kejadian dinyatakan tidak aman untuk melanjutkan operasi pencarian.
“Hasil assessment dari Badan Geologi menyebutkan bahwa kondisi site pencarian tidak aman untuk operasi dilakukan,” kata Abdul dikutip dari tempo.co, Jumat (6/6/2025).
Baca Juga: KDM Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Longsor Galian C di Cirebon
Ia menjelaskan, permukaan tanah terus mengalami pergerakan dan penurunan, yang dikhawatirkan dapat memicu longsor susulan dan membahayakan keselamatan tim penyelamat.
Keputusan penghentian pencarian diambil dalam rapat gabungan antara sejumlah instansi bersama Bupati Cirebon. Operasi resmi dihentikan pada pukul 16.30 WIB, dan seluruh personel dikembalikan ke satuan masing-masing.
Dalam pernyataan terpisah, Bupati Cirebon Imron juga mengumumkan bahwa operasi pencarian empat korban dinyatakan selesai. Rapat koordinasi lintas sektor melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BPBD, serta relawan.
Imron menyebutkan bahwa identitas keempat korban telah diverifikasi dan pihak keluarga telah menerima keputusan tersebut. “Pagi tadi pihak kecamatan bersama keluarga menyampaikan informasi terbaru,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa mulai pukul 15.00 WIB, seluruh aktivitas pencarian dihentikan dan akses ke lokasi ditutup untuk umum, termasuk keluarga korban. Imron pun meminta agar tidak ada upaya pencarian mandiri dan penanganan diserahkan sepenuhnya kepada instansi terkait.
Selama beberapa hari sebelum keputusan ini, tim gabungan telah berusaha melakukan evakuasi korban meski menghadapi tantangan medan yang terjal dan pergerakan tanah yang terus terjadi.
Tim Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM masih berada di lokasi untuk menyelidiki penyebab utama insiden. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek manusia, metode kerja, peralatan, material, hingga kondisi lingkungan kerja.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Abdul Karim dan Ade Rahman, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Koperasi dan Kepala Teknik Tambang Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh unsur pelanggaran dalam insiden ini.