Pejabat Pesantren Jadi Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda: 19 Tewas, 6 Masih Hilang

Sukabumiupdate.com
Senin 02 Jun 2025, 11:29 WIB
Tim SAR gabungan mengevakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 31 Mei 2025. | Foto: Basarnas

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 31 Mei 2025. | Foto: Basarnas

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan.

"Masing masing inisial AK dan AR," kata Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025. Keduanya adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

Mengutip tempo.co, AK dan AR dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.

AK dan AR diduga terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat. Larangan tersebut diterbitkan pada 8 Januari 2025 dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," lanjut Sumarni yang menyebut polisi masih membuka kemungkinan ada tersangka lain.

Baca Juga: KDM Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Longsor Galian C di Cirebon

Merujuk pada keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah. Sementara AR adalah Ade Rahman sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) Kopontren Al Azhariyah. Kepolisian sebelumnya telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.

“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Kopontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truck, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Sebuah bongkahan batu besar di atas bukit tempat tambang galian C pelan-pelan bergerak ke bawah. Batu menggelinding semakin cepat mengarah ke pekerja yang sedang membongkar batu dari alat berat untuk dinaikkan ke truk.

“Tidak ada suaranya tiba-tiba langsung brek,” kata Edit Jaedi, pemilik warung di sekitar lokasi galian tambang. Adapun Sukardi, warga setempat, menjelaskan saat peristiwa longsor terjadi, banyak orang yang tengah bekerja. “Waktu kejadian banyak mobil truk yang sedang antre muatan,” ujarnya.

Data terbaru menyebut sebanyak 19 korban tewas ditemukan di lokasi longsor. Berdasarkan laporan BPBD Jawa Barat, berikut daftar 19 korban meninggal yang berhasil diidentifikasi:

1. Andri (41 tahun), Kuningan.

2. Sukadi (48 tahun), Astanajapura, Cirebon.

3. Sanuri (47 tahun), Palimanan, Cirebon.

4. Sukendra, Dukupuntang, Cirebon.

5. Dendi Hirmawan (40 tahun), Bandung.

6. Sarwah (36 tahun), Sumber, Cirebon.

7. Rusjaya (48 tahun), Palimanan, Cirebon.

8. Rion Firmansyah, Palimanan, Cirebon.

9. Rino Ahmadi (28 tahun), Dukupuntang, Cirebon.

10. Ikad Budiarso (47 tahun), Ciwaringin, Cirebon.

11. Toni (46 tahun), Palimanan, Cirebon.

12. Wastoni Hamzah (25 tahun), Indramayu.

13. Jamaludin (49 tahun), Indramayu.

14. Suparta (42 tahun), Palimanan, Cirebon.

15. Sakira Bin Jumair (44 tahun), Gempol, Cirebon.

16. Sunadi (30 tahun), Dukupuntang, Cirebon.

17. Sanadi Bin Darya (47 tahun), Gempol, Cirebon.

18. Nalo Sanjaya (53 tahun), Dukupuntang, Cirebon.

19. Wahyu Galih (26 tahun), Cipanas, Cirebon.

Kemudian enam korban yang masih dalam pencarian, antara lain:

1. Muniah (45 tahun), Cikeduk, Cirebon.

2. Sudiono (51 tahun), Dukupuntang, Cirebon.

3. Tono Bin Sudirman (57 tahun), Dukupuntang, Cirebon.

4. Dedi Setiadi (47 tahun), Dukupuntang, Cirebon.

5. Nurakman (51 tahun), Dukupuntang, Cirebon.

6. Puji Siswanto (50 tahun), Majalengka.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini