SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat aparat kepolisian yang telah menetapkan dua pengelola tambang Galian C Gunung Kuda sebagai tersangka dalam insiden tanah longsor yang merenggut 19 nyawa di Cirebon.
Dua tersangka yang dimaksud yakni AK sebagai pemilik usaha penambangan, dan AR sebagai kepala teknik tambang. Penetapan keduanya dilakukan oleh Polresta Cirebon setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk melibatkan instansi pertambangan terkait.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar dan Ibu Kapolresta Cirebon dan seluruh jajaran yang sudah bertindak tegas dengan mentersangkakan pengelola tambang Gunung Kuda Cirebon dan melakukan penahanan," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Minggu (1/6/2025).
KDM — sapaan akrab Dedi — menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi para pengelola tambang agar tidak mengabaikan standar keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan sekitar lokasi tambang.
"Semoga langkah ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengelola tambang untuk tidak bertindak sembarangan mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan para pekerjanya dan mengabaikan prinsip perlindungan alam," kata dia.
Baca Juga: Kades Ujunggenteng Sukabumi Dukung KDM Bangun Landasan Pesawat dan Taman Dirgantara
Ia juga berharap para korban yang masih tertimbun longsoran dapat segera ditemukan. Kepada para petugas yang tengah melakukan evakuasi, Dedi berpesan agar tetap mengutamakan keselamatan selama proses pencarian berlangsung.
"Semoga korban yang belum ditemukan bisa ditemukan dan tim evakuasi yang pada hari ini terus bekerja melakukan pencarian korban yang tertimbun reruntuhan batu bisa terus bekerja dengan baik dan menjaga keselamatan," tuturnya.
Tak hanya itu, Gubernur KDM juga mendorong Perhutani untuk segera mengevaluasi seluruh kerja sama yang dengan perusahaan tambang. Pasalnya, sektor pertambangan bukan ranah Perhutani.
"Saya minta Perhutani untuk segera mengevaluasi berbagai kerja sama penambangan di wilayah kehutanan di seluruh Provinsi Jawa Barat. Saya minta minta Perhutani mengelola hutan bukan tambang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa AK dan AR dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHPidana.
“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” kata Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa masih terbuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
AK diketahui sebagai Abdul Karim, Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, sementara AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang dari koperasi yang sama.
Baca Juga: Longsor Galian C di Cirebon Tewaskan 10 Orang, Penyelidikan Masih Berlanjut
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, selain kedua tersangka, penyidik juga telah memeriksa empat orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat (pengawas lapangan), Arnadi (sopir dump truk), dan Sutarjo (pembeli material tambang Gunung Kuda).
Peristiwa longsor sendiri terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu saksi mata, Edit Jaedi, pemilik warung di dekat lokasi kejadian, menggambarkan bahwa kejadian berlangsung begitu cepat.
“Tidak ada suaranya tiba-tiba langsung brek,” ungkap Edit dikutip dari tempo.co
Sementara itu, warga lainnya bernama Sukardi menyatakan bahwa saat kejadian berlangsung, banyak pekerja dan truk yang sedang menunggu muatan.
“Waktu kejadian banyak mobil truk yang sedang antri muatan,” tuturnya.
Menurut data dari BPBD Jawa Barat hingga Minggu (1/6/2025), sebanyak 19 orang ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran. Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka, sementara enam korban masih dalam pencarian.
Izin Tambang Dicabut, Pengelola Harus Bertanggung Jawab Sosial kepada Korban
KDM sempat meninjau langsung lokasi bencana longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon tersebut pada Sabtu (31/5/2025). Ia menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat telah memberikan sanksi tegas kepada pengelola tambang berupa pencabutan izin operasional. KDM menegaskan, peringatan terkait potensi bahaya tambang di kawasan tersebut sudah berulang kali disampaikan.
"Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini tetapi kan kalau langsung menghentikan kita tidak bisa maka tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin atau pencabutan izin tambang ini," ujar KDM dikutip dari rilis Humas Jabar.
Dedi Mulyadi bersama Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau langsung lokasi bencana longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Sabtu 31 Mei 2025. | Foto: Biro Adpim Jabar
Tambang tersebut diketahui dikelola oleh tiga pihak, yakni sebuah koperasi pesantren dan dua yayasan. Ketiganya telah resmi ditutup sejak Jumat malam.
"Ketiganya sudah kami tutup tadi malam," ucap KDM.
KDM menegaskan komitmen Pemda Provinsi Jabar dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan. Ia menyebut ratusan tambang ilegal telah ditutup dan upaya tersebut akan terus dilanjutkan.
"Sudah banyak langkah yang kita lakukan, ratusan tambang ilegal sudah kami tutup dan akan konsisten dilakukan," ujarnya.
Menurut KDM, aktivitas tambang di Gunung Kuda tidak memenuhi syarat sejak awal. Bahkan, ia mengaku sudah meninjau lokasi tersebut tiga tahun lalu dan meminta agar tambang ditutup.
"Tambang ini tidak memenuhi syarat untuk mengelola tambang karena tiga tahun lalu saya sudah kesini dan memohon untuk ditutup," ungkapnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemda Provinsi Jabar akan memberikan santunan kepada keluarga korban, serta menanggung biaya hidup anak-anak yang ditinggalkan.
"Maka keluarga yang ditinggalkan karena peristiwa musibah ini kami menanggung biaya hidup untuk anak-anaknya. Kami juga sudah menyiapkan santunan untuk keluarganya," katanya.
Ia juga meminta pengelola tambang agar turut bertanggung jawab secara sosial kepada para korban.
"Saya juga meminta kepada pengelola tambang untuk segera melakukan langkah sosial terhadap mereka yang jadi korban, kan nambang disini untungnya sudah banyak," pungkasnya.