SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan mulai melakukan sosialisasi SPMB 2025. Pemprov bertanggung jawab untuk Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat SMA/SMK dan SLB, sementara PAUD hingga SMP di pemerintah Kota kabupaten, kemudian madrasah diatur oleh Kementerian Agama.
Disdik Jabar mulai melakukan sosialisasi SPMB pada Kamis (15/5/2025) dengan pertemuan online dan offline dengan seluruh komponen. Plt Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, sosialisasi itu dimulai di lingkup internal, untuk memastikan kesiapan sistem, sarana teknologi informasi.
Setelah itu baru ke luar (eksternal), sosialisasi SPMB 2025 akan menyasar lingkungan sekolah, orang tua siswa, guru, siswa, dan stakeholder terkait lainnya. Disdik Jabar juga memanfaatkan seluruh kanal media sosial untuk memaksimalkan sosialisasi SPMB 2025 kepada masyarakat.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Lewat Optimalisasi PAD
Dia memastikan, SPMB untuk sekolah menengah negeri di Jawa Barat tetap mempertahankan empat jalur penerimaan meski istilahnya berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Saat ini ada jalur afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili yang sebelumnya disebut zonasi, dimana prosesnya secara daring.
“SPMB 2025 secara umum tidak jauh berbeda dibanding tahun lalu meski terdapat beberapa istilah yang berubah, misalnya, jalur domisili yang sebelumnya disebut zonasi,” ujar Deden Saepul Hidayat kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Perubahan istilah semacam itu lanjutnya, menjadi salah satu materi dalam sosialisasi SPMB 2025, sehingga masyarakat memahami betul mengenai tata cara hingga aturan lengkapnya. Dalam petunjuk teknis SPMB Jabar 2025, penerimaan murid baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan akan dibuka lewat empat jalur masuk.
Baca Juga: Rp 120 Miliar! Pemkab Sukabumi dan DPRD Matangkan Dana Cadangan Pilkada 2029
Untuk SMA; jalur domisili 35% dari total daya tampung sekolah, Afirmasi 30%, Prestasi 30% dan mutasi 5%. Sementara untuk SMK ada jalur domisili terdekat 10 %, Afirmasi 30 %, prestasi 55 % dan Mutasi 5 %.
Untuk jalur domisili murid berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Lama tinggalnya paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran sekolah. Adapun domisili calon murid dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Kantor Desa atau Kelurahan.
Saat diduga ada ketidaksesuaian dokumen dengan tempat domisili calon murid, sekolah bersama pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apresiasi, Kunci Kecil yang Sering Terlupakan dalam Hubungan
Untuk jalur Afirmasi, berdasarkan pada Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial). Serta tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan.
Jalur Domisili, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Jika calon murid tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam dan sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami.
Untuk kartu keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
Baca Juga: Bologna Juara Coppa Italia 2024/2025, Penantian Panjang Selama 51 Tahun
Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya).
Untuk jalur mutasi, diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru di satuan pendidikan tempat bertugas. Persyaratan khusus Mutasi; surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Persyaratan khusus anak guru; surat penugasan orang tua sebagai guru; kartu keluarga. Serta surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Jalur prestasi, diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik berupa (nilai rapor semester 1-5 atau pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, serta bidang akademik lainnya. Prestasi Non-Akademik (di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau pengalaman memimpin Organisasi OSIS atau Kepanduan).
Baca Juga: Bukan Cuma Kerja Keras, Ini Pola Pikir Orang Kaya yang Jarang Disadari
Pemprov Jabar menetapkan dua tahan untuk masa waktu pendaftaran murid baru dalam SPMB 2025. Tahap pertama diperuntukan bagi jalur domisili, afirmasi dan mutasi akan dimulai 10 Juni 2025. Untuk tahap 2 bagi calon murid baru dari jalur prestasi, setelah proses tahap 1 selesai.