Lulusan SMANSA Sukabumi Jadi Profesor Termuda, Mengenal Apa Itu Guru Besar

Senin 26 Agustus 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi. Profesor bertanggung jawab untuk mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, dan menyebarkan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, presentasi, dan kegiatan akademik lainnya. (Sumber : Pixabay/GerdAltmann)

Ilustrasi. Profesor bertanggung jawab untuk mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, dan menyebarkan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, presentasi, dan kegiatan akademik lainnya. (Sumber : Pixabay/GerdAltmann)

SUKABUMIUPDATE.com - Heri Hermansyah, salah satu akademisi di Universitas Indonesia adalah alumni SMAN 1 Kota Sukabumi.

Kabar baik di dunia pendidikan ini membanggakan warga Sukabumi karena namanya masuk di jajaran calon kandidat rektor Universitas Indonesia.

Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. Calon Rektor Universitas Indonesia periode 2024-2029 | Foto : SU/SyamsProf. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. Calon Rektor Universitas Indonesia periode 2024-2029 | Foto : SU/Syams

Bahkan, lulusan SMANSA Sukabumi ini juga diketahui merupakan profesor termuda yang meraih gelar guru besar di usia 37 tahun.

Baca Juga: Lewat Tol Bogor Ciawi Sukabumi, Cek 6 Destinasi Wisata Sekitar Bocimi Ini!

Lantas, apa itu gelar profesor dan guru besar? Kemudian apa syarat untuk mendapatkan gelar tersebut? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber!

Mengenal Gelar Profesor atau Guru Besar

Seorang profesor adalah seorang akademisi yang memiliki posisi tertinggi dalam dunia pendidikan tinggi, biasanya di universitas atau lembaga penelitian.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Melansir telkomuniversity.ac.id, untuk menduduki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor, harus memiliki kualifikasi akademik Doktor. Pada Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, dapat diangkat sebagi Guru Besar atau Profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Profesor Termuda Lulusan SMANSA Sukabumi Jadi Kandidat Rektor Universitas Indonesia

Profesor bertanggung jawab untuk mengajar mahasiswa, melakukan penelitian, dan menyebarkan pengetahuan melalui publikasi ilmiah, presentasi, dan kegiatan akademik lainnya. 

Para profesor atau guru besar sering kali memiliki gelar doktor (PhD) di bidang keahlian mereka dan dikenal karena kontribusi signifikan mereka dalam bidang studi tertentu.

Selain mengajar dan melakukan penelitian, profesor juga sering terlibat dalam pengembangan kurikulum, membimbing mahasiswa pascasarjana, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan akademik lainnya seperti konferensi, seminar, dan kolaborasi antaruniversitas.

Di beberapa negara, gelar "profesor" juga dapat mencerminkan penghargaan atas pencapaian akademik dan dedikasi terhadap pendidikan.

Baca Juga: Profil Iestri Kusumah: Influencer Sukabumi, Duta Pariwisata Jawa Barat 2023

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor atau Guru Besar 

Secara umum, untuk menjadi Guru Besar atau gelar profesor harus seorang dosen. Sebelum menjadi Guru Besar atau Profesor, seorang Dosen harus lulus pendidikan Strata 3 (S3).

Selain itu, calon profesor juga diharuskan telah meraih gelar Doktor atau setara dan menjadi peserta sertifikasi dosen yang telah diakui negara yang memiliki sertifikat serta nomor registrasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 49 menyebutkan seorang Profesor yang berbunyi jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Seorang Profesor juga memiliki kewajiban khusus, yaitu:

1) Menulis buku minimal setara 3 sks pertahun 

2) Menghasilkan karya ilmiah minimal setara 3 sks per tahun 

3) menyebarluas gagasan minimal setara 3 sks per tahun

Ketiga kewajiban calon profesor tersebut harus terlaksana dalam kurun waktu 3 tahun.

Artinya calon guru besar diperbolehkan menyelesaikan 3 kewajiban (1, 2, dan 3) dalam satu tahun dan dua tahun lainnya boleh kosong, atau melaksanakan dua dalam setahun dan satu tahun kosong, atau tiap tahun laksanakan 1 kewajiban. 

Hal yang penting adalah total 3 tahun harus laksanakan 9 sks kewajiban khusus dan setiap kewajiban harus diambil (tak bisa misalnya kewajiban 1 ambil 6 sks, kewajiban 2 ambil 3 sks dan kewajiban 3 kosong). 

Baca Juga: 2 Sisi Potensi Laut Sukabumi: Gempa Megathrust Selat Sunda & Magnet Wisata Bocimi

Sebelumnya diberitakan, Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., adalah dosen UI kelahiran Sukabumi, 18 Januari 1976. Prof. Dr. Heri adalah seorang akademisi di bidang Teknik dan Guru Besar dalam Ilmu Rekayasa Proses Bioreaksi.

Heri diangkat sebagai Dekan Fakultas Teknik UI pada 7 Januari 2022. Sebelumnya, ia meraih gelar profesor termuda di FT UI pada 19 Juni 2013.

Di bawah kepemimpinan Heri, FT UI meraih predikat sebagai kampus teknik terbaik dari Times Higher Education (THE) pada tahun 2023 dan 2024. Program studi Teknik Kimia, Arsitektur, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro UI juga menjadi yang terbaik di Indonesia berdasarkan ranking QS selama masa jabatannya.

Baca Juga: Kampung Wisata Hanya 25 Menit Lewat Tol Bocimi, Ada Curug hingga Tracking!

Terbaru, Heri Hermansyah, profesor kelahiran Sukabumi, menjafi salah satu dari 13 calon terpilih dalam pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UI, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Lulusan SMAN 1 Kota Sukabumi tahun 1994 itu dikukuhkan sebagai profesor termuda FT UI pada usia 37 tahun.

Prof. Dr. Heri menyatakan pencalonannya sebagai rektor merupakan cermin dari komitmennya untuk membangun UI sebagai institusi pendidikan terkemuka di Indonesia.

“UI harus mampu beradaptasi dengan perubahan terkini dan menjadi pionir dalam mencari solusi baru,” kata Heri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional07 November 2024, 16:37 WIB

Makin Parah! Judi Online Diakses Anak 10 tahun, Transaksi 2024 Capai Rp283 Triliun

Perjudian dengan piranti digital ini bahkan sudah diakses anak-anak usia 10 tahun, total transaksi hingga Oktober 2024 bahkan sudah melebihi transaksi judi online tahun sebelumnya.
gerakan stop judi online (Sumber: istimewa)
Film07 November 2024, 16:30 WIB

Penuh Bintang Ternama, Berikut 15 Drama Korea Terbaru di November 2024

November 2024 ini akan banyak sekali drama korea terbaru dengan berbagai genre menarik yang pastinya akan menghibur para pecinta drakor di Indonesia.
Penuh Bintang Ternama, Berikut 15 Drama Korea Terbaru di November 2024 (Sumber : X/@kdrama_menfess)
Sukabumi07 November 2024, 16:19 WIB

Gaji ASN di Sukabumi Belum Cair Karena Terkendala SIPD, Sekda: Selalu Ngelag!

Gaji ASN Kabupaten Sukabumi di November 2024 ini belum cair, Sekda Ade sebut sistem SIPD Kemendagri sering ngelag.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. (Sumber Foto: Istimewa)
Food & Travel07 November 2024, 16:00 WIB

3 Wisata Sejarah di Banten yang Menarik untuk Dikunjungi, Bisa Liburan Sambil Belajar!

Banten memang memiliki sejumlah tempat wisata bersejarah yang menarik untuk dikunjungi.
Banten memang memiliki sejumlah tempat wisata bersejarah yang menarik untuk dikunjungi. (Sumber : Instagram/@iqbalwaladi/@explore_serang).
Sehat07 November 2024, 15:50 WIB

Pemkab Sukabumi Bersiap Hadapi Survei Kemenkes Terkait Kondisi Gizi Anak Balita

SSGI adalah program pemerintah pusat melalui Kemenkes untuk mengevaluasi kondisi gizi masyarakat, khususnya pada anak balita.
Sekda Ade dan Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar rapat persiapan SSGI 2024 Kemenkes RI. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Life07 November 2024, 15:30 WIB

Asal Usul Seblak, Babangi Hingga Kerupuk Leor yang Khas dengan Bumbu Kencur

Salah satu keunikan dari seblak adalah aromanya yang khas karena penggunaan kencur, yang memberikan rasa dan aroma yang berbeda dari hidangan lainnya.
Seblak Parasmanan. Foto: IG/taichansenayan.plg
Sukabumi07 November 2024, 15:06 WIB

Disnakertrans: 318 Pekerja Sukabumi di-PHK Sejak Awal 2024, Sebagian Karena Indisipliner

Ratusan korban PHK itu merupakan karyawan di 13 perusahaan padat karya yang ada di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi07 November 2024, 15:00 WIB

Loker Staff Produksi dan Staff Outlet dengan Penempatan di Cibadak, Yuk Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Staff Produksi dan Staff Outlet dengan Penempatan di Cibadak, Yuk Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik/@freepik)
Sehat07 November 2024, 14:30 WIB

Kenali Jenis, Gejala Hingga Penyebab Penyakit Jantung Bawaan

Penyakit jantung bawaan adalah satu atau lebih masalah pada struktur jantung yang muncul sejak lahir. Kondisi jantung bawaan dapat mengubah cara darah mengalir melalui jantung.
Ilustrasi Seseorang yang Sedang Mengalami Gejala Penyakit Jantung Bawaan (Sumber : Pexels.com/@Towpiqu barbhuiya)
Sukabumi07 November 2024, 14:22 WIB

Gagal Nyalip di Tikungan, Pemotor Luka Berat usai Tabrak Truk di Jalan Cikidang Sukabumi

Berikut kronologi kecelakaan di jalan raya Cikidang Sukabumi. Pemotor luka berat usai tabrak truk.
Kolase foto kendaraan yang terlibat kecelakaan di jalan raya Cikidang Sukabumi, Kamis (7/11/2024). (Sumber Foto: Satlantas Polres Sukabumi)