Ramai PNS Punya Saham Perusahaan, Ini Aturan PNS 'Main' Saham yang Harus Diketahui

Jumat 10 Maret 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi. PNS memiliki saham perusahaan ternyata telah diatur oleh Peraturan Pemerintah | Foto Pixabay

Ilustrasi. PNS memiliki saham perusahaan ternyata telah diatur oleh Peraturan Pemerintah | Foto Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Akhir-akhir ini ramai soal pegawai negeri sipil (PNS) pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham perusahaan. Hal tersebut menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 134 PNS pajak memiliki saham pada 280 perusahaan. Kepemilikan paling banyak diketahui menggunakan nama istri.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, bukan Kementerian Keuangan. Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar nama istri tapi kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak dan Tidak Dapat Uang Pensiun!

Ia menambahkan keterangannya bahwa 280 perusahaan itu bergerak di berbagai sektor, diantaranya usaha katering makanan.

Mungkin masih banyak yang belum tahu apakah seorang PNS diperbolehkan atau tidak memiliki saham perusahaan. Berikut aturan yang mengatur mengenai hal tersebut beserta sanksi jika melakukan pelanggaran.

Aturan PNS Punya Saham

Berdasarkan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ditegaskan bahwa PNS dilarang memiliki saham pada perusahaan tertentu. Namun, dalam Pasal 4 ayat (5) peraturan tersebut, ada larangan.

Di situ tertulis bahwa setiap PNS dilarang "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah". Maknanya, mereka tidak berhak atas kepemilikan saham yang berasal dari negara.

Baca Juga: Warganet Usulkan Kencleng, Nasib Pembangunan Jembatan Pamuruyan Jadi Bahan Candaan

Tiga Jenis Sanksi PNS

Jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, PNS akan menerima sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Adapun tingkat hukumannya dibagi menjadi tiga jenis, yakni ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis. Bisa juga diberikan dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis. Beda halnya dengan sanksi sedang yang membuat para PNS kehilangan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.

Pemangkasan tunjangan kinerja sebesar 25 persen itu dapat berlangsung selama 6-12 bulan tergantung kebijakan instansi terkait. Sementara untuk sanksi berat, PNS akan dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat atau PTDH.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terapis untuk Lulusan SMP Sederajat, Cek Kualifikasinya Disini!

PTDH dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sanksi-sanksi ini diberikan kepada PNS berdasarkan pelanggarannya.

Sanksi tersebut berlaku pada hari ke-15 sejak mulai bekerja sebagai PNS dan diberikan pihak yang memiliki wewenang. Diantaranya, Presiden, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Tak ketinggalan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan yang setara dengan ketiganya juga bisa memberikan sanksi kepada PNS. Hal ini sendiri memang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sumber: Suara.com/Xandra Junia Indriasti

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life17 Mei 2024, 07:30 WIB

9 Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia

Yuk Ketahui Apa Saja Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia.
Ilustrasi. Ketahui apa saja kebiasaan sepele yang bisa membuat seseorang tidak pernah merasa bahagia (Sumber : Pixabay/rainermaiores)
Sehat17 Mei 2024, 07:00 WIB

Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat

Makanan tinggi purin dapat meningkatkan kadar asam urat dalam tubuh. Beberapa contoh makanan tinggi purin yang perlu dibatasi atau dihindari penderita asam urat diantaranya daging merah, unggas hingga makanan laut (seperti kerang, udang, dan lobster).
Ilustrasi - Menu Bergizi Kurangi Purin, Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/catscoming)
Food & Travel17 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Edamame, Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat

Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat. Edamame sering disajikan dengan sedikit garam di atasnya, tetapi Anda juga dapat menambahkan bumbu atau rempah sesuai selera, seperti garam, merica, atau rempah-rempah lainnya.
Ilustrasi. Edamame atau kacang kedelai muda adalah sumber protein nabati yang baik dan rendah purin. Anda dapat menikmatinya dengan sedikit garam sebagai menu sehat untuk penderita asam urat. (Sumber : Instagram/@catchatstregis)
Sukabumi17 Mei 2024, 05:49 WIB

Gadis di Curugkembar Sukabumi Dua Tahun Hilang usai Pamit Kerja ke Bogor

Berikut ciri-ciri Nurlela gadis asal Curugkembar Sukabumi yang dua tahun hilang usai pamit kerja ke Bogor.
Foto Nurlela (21 tahun) gadis asal Curugkembar Sukabumi yang hilang dua tahun yang lalu. (Sumber : Istimewa)
Science17 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2024, Sukabumi Pagi Hari Cerah Berawan

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 16 Mei 2024.
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 16 Mei 2024. | Foto: SU/Dede
Jawa Barat17 Mei 2024, 00:31 WIB

Gelar Workshop, Dewan Pers Bekali Jurnalis Peliputan Pilkada 2024 di Jawa Barat

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Jawa Barat mengikuti pelatihan peliputan Pilkada 2024 di salah satu hotel di Bandung, Kamis, (17/5/2024).
Dewan Pers menggelar workshop peliputan Pilkada 2024 untuk media se Jawa Barat | Foto : Syams
Sukabumi16 Mei 2024, 23:37 WIB

Berwajah Lugu, Bupati Sukabumi Heran Rahmat Bisa Tega Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis

Bupati Sukabumi Marwan Hamami sudah meminta adanya pendampingan psikologis Rahmat pembunuh ibu kandung.
Rahmat alias R alias Herang (25 tahun) tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Kabupaten Sukabumi (Sumber : istimewa/warganet)
Sukabumi16 Mei 2024, 22:23 WIB

Kebakaran Pabrik Palet Kayu di Parungkuda Sukabumi, Api Muncul dari Ruang Oven

Pabrik Palet Kayu di Parungkuda Sukabumi terbakar. Penyebab kebakaran diduga berasal dari ruang oven.
Petugas Damkar saat berupaya memadamkan api yang membakar ruang oven di Pabrik Palet Kayu yang berada di Parungkuda Sukabumi, Kamis (16/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih16 Mei 2024, 21:41 WIB

Komitmen Bangun Kota Sukabumi, Ayep Zaki Serahkan Formulir Pilwalkot ke Gerindra

Ayep Zaki resmi daftar Pilwalkot 2024 ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi.
Ayep Zaki serahkan berkas formulir pendaftaran Pilwalkot 2024 ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life16 Mei 2024, 21:00 WIB

9 Dampak Buruk Sering Begadang Terhadap Kesehatan, Berhenti Sekarang Juga!

Begadang atau kurang tidur yang kronis dapat memiliki dampak yang berkepanjangan terhadap kesehatan.
Ilustrasi. Overthinking di Malam Hari. Dampak Buruk Sering Begadang Terhadap Kesehatan . Sumber: Freepik/pressfoto