SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan biaya pekerjaan pematangan lahan atau cut and fill untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menuai sorotan. Hal ini mencuat setelah anggaran sebesar Rp35 juta dari pemerintah diketahui telah dicairkan, sementara seluruh biaya pekerjaan fisik di lapangan sebelumnya ditanggung penuh menggunakan uang pribadi tokoh masyarakat setempat, Haji Iyad.
Persoalan administratif ini bahkan sempat dibawa ke dalam forum audiensi resmi yang digelar di Kantor Pemerintah Desa Cihamerang pada Rabu (21/10/2026) lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabandungan.
Dalam rekaman video audiensi yang beredar, Haji Iyad yang mengenakan baju putih dengan rambut dikuncir tampak melayangkan protes keras dengan nada bicara lantang dan tegas di hadapan perangkat desa. Ia bahkan sempat memukul meja untuk meluapkan kekecewaannya karena merasa dibohongi dan dizalimi terkait kejelasan dana talangan tersebut.
Warga setempat, Setiawan, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika pemerintah desa sempat kesulitan mencari lahan yang strategis untuk pembangunan gedung KDMP. Menurut dia, aset tanah milik desa yang tersedia dinilai kurang layak karena berada cukup jauh dari permukiman dan terletak di pinggir hutan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa perlu mencari lokasi alternatif, hingga akhirnya Haji Iyad dengan sukarela menghibahkan sebidang tanah pribadinya demi menyukseskan pembangunan gedung KDMP. Namun, kondisi tanah yang berbukit mengharuskan lahan tersebut diratakan terlebih dahulu menggunakan alat berat.
“Cuma memang tanahnya itu kan berbukit, jadi perlu cut and fill,” kata Setiawan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Tertabrak Mobil MBG di Depan Gerbang Sekolah, Siswi SMAN 1 Lengkong Sukabumi Muntah Darah
Menurut Setiawan, saat itu pemerintah desa menghadapi kendala pembiayaan yang serius karena belum memiliki kas siap pakai untuk pekerjaan pematangan lahan tersebut. Pada waktu itu, belum ada skema program formal yang memungkinkan biaya cut and fill langsung dianggarkan dari anggaran desa yang tersedia.
Dalam kondisi darurat tersebut, Haji Iyad akhirnya bersedia memberikan dana talangan pribadi terlebih dahulu agar pengerjaan pematangan lahan menggunakan alat berat dapat segera dilakukan dan konstruksi gedung bisa terus berlanjut.
Pekerjaan cut and fill tersebut berlangsung selama sekitar satu bulan. Setiawan mengatakan, proses pengerjaan di lapangan sempat menghadapi kendala cuaca ekstrem karena hujan deras kerap turun saat alat berat beroperasi. Kondisi itu membuat pekerjaan membengkak dan biaya operasional membubung tinggi.
“Kalau alat berat sudah di tempat, mau kerja atau tidak, tetap kena hitungan,” ujarnya.
Aliran Dana Rp35 Juta Dinilai Janggal
Setelah pematangan lahan selesai, pembangunan gedung KDMP pun dilanjutkan hingga rampung. Namun, menurut Setiawan, biaya yang sebelumnya ditalangi Haji Iyad belum kunjung diganti meskipun bangunan KDMP telah selesai.
Persoalan mulai dipertanyakan ketika Haji Iyad memperoleh informasi dari kepala desa di wilayah lain bahwa pekerjaan cut and fill untuk pembangunan KDMP memiliki anggaran pemerintah.
Setelah mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak pemerintah desa, Setiawan mengatakan, Haji Iyad mendapat keterangan bahwa anggaran pematangan lahan sebesar Rp35 juta telah dicairkan sekitar Mei 2026.
Informasi itu kemudian menimbulkan pertanyaan karena Haji Iyad merasa belum menerima penggantian biaya, padahal pekerjaan pematangan lahan sebelumnya telah ia talangi.
Menurut Setiawan, pihak pemerintah desa menyebut anggaran tersebut telah dibayarkan kepada penyedia alat berat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam catatan pengeluaran yang dipersoalkan, terdapat pembayaran sebesar Rp20 juta kepada pihak penyedia alat berat.
“Di pengeluaran pemerintah desa itu ada pembayaran Rp20 juta dan itu sudah ditransfer ke pemilik alat berat, katanya melalui BPD,” tutur Setiawan.
Baca Juga: 251 Gerai Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukabumi Rampung, 88 Sudah Diverifikasi
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Haji Iyad. Sebab, menurut Setiawan, pekerjaan pematangan lahan sebelumnya telah dibiayai oleh Haji Iyad dan kewajiban pembayaran kepada pihak yang mengerjakan pekerjaan itu disebut telah diselesaikan olehnya.
Setiawan mengatakan, Haji Iyad mempertanyakan alasan pembayaran kepada penyedia alat berat dilakukan melalui jalur tersebut, sementara dirinya merupakan pihak yang menalangi biaya pekerjaan.
Selain pembayaran Rp20 juta, penggunaan sisa anggaran sekitar Rp15 juta juga menjadi pertanyaan. Setiawan menyebut, dana tersebut menurut keterangan yang diterimanya diperuntukkan bagi HOK atau pembayaran tenaga kerja.
Namun, status penggunaan sisa anggaran tersebut masih perlu diperjelas. Keterangan mengenai peruntukan dan keberadaan dana itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah desa maupun pihak terkait.
Setiawan menambahkan, Haji Iyad menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah komunikasi mengenai pembayaran. Ia menyebut, Haji Iyad menduga terdapat indikasi penyimpangan anggaran, meskipun dugaan itu masih memerlukan pembuktian.
Menurut Setiawan, biaya yang dikeluarkan Haji Iyad untuk pekerjaan cut and fill sebenarnya lebih dari Rp35 juta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan. Adapun anggaran Rp35 juta merupakan jumlah yang disebut telah disiapkan pemerintah untuk pekerjaan tersebut.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian dan dibicarakan hingga tingkat kecamatan. Setiawan mengatakan, setelah masalah tersebut mencuat, uang sebesar Rp35 juta akhirnya dikembalikan kepada Haji Iyad.
Meski uang tersebut telah diterima kembali, Setiawan menyebut Haji Iyad masih ingin mencari kejelasan mengenai proses penyaluran anggaran sebelumnya. Menurutnya, Haji Iyad ingin agar persoalan tersebut diproses secara hukum sehingga penggunaan anggaran dapat diketahui secara terang.
“Menurut Pak Haji, ini bukan sekadar miskomunikasi masalah pembayaran. Ada indikasi yang menurut beliau perlu dibuktikan, makanya ingin ditempuh melalui jalur hukum,” kata Setiawan.
Setiawan menegaskan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang. Ia juga mengatakan, belum mengetahui secara pasti langkah lanjutan yang akan ditempuh Haji Iyad setelah pengembalian uang tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut penggantian biaya yang sebelumnya ditalangi warga, tetapi juga mempertanyakan bagaimana anggaran pematangan lahan dicairkan dan disalurkan. Penjelasan dari pemerintah desa, BPD, serta pihak penyedia alat berat diperlukan untuk memperjelas alur pembayaran dan penggunaan anggaran tersebut.















