SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 251 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sukabumi dilaporkan telah rampung dibangun. Dari ratusan gerai tersebut, sebanyak 88 unit telah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) teknis untuk menilai kelayakannya sebelum beroperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, mengatakan data pembangunan KDKMP tersebut bersumber dari laporan Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0622 dan Kodim 0607 per 16 September 2026.
“Menurut data dari Pasiter ya, dari Kodim 0622 dan Kodim 0607, (progresnya) seperti itu,” kata Sri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, total terdapat 269 gerai KDKMP yang tercatat dalam progres pembangunan. Sebanyak 251 unit telah rampung 100 persen, sedangkan 18 unit lainnya masih dalam proses konstruksi.
Aspek Penilaian Kelayakan Lapangan
Hingga Kamis (22/10/2026), Sri menyebut proses verval gelombang pertama telah menyasar 88 gerai. Pemeriksaan berkas dan kelayakan fisik ini digawangi oleh tim teknis khusus yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) serta diketahui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi.
DKUKM Kabupaten Sukabumi sendiri mengambil peran strategis sebagai sekretaris di dalam tim khusus tersebut. Untuk mempercepat proses administrasi, tim gabungan dipecah menjadi beberapa kelompok kerja yang diterjunkan langsung ke setiap desa dan kelurahan.
Adapun aspek krusial yang diperiksa tim meliputi legalitas dokumen tanah, kondisi fisik bangunan utama, hingga kelengkapan sarana prasarana (sarpras) pendukung, termasuk armada kendaraan operasional.
"Tim gabungan yang turun ke lapangan masing-masing akan menilai kaitan dengan keabsahan dokumen tanah, ketahanan fisik bangunan, dan ketersediaan peralatan kerja, termasuk unit kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: Kenapa Banyak Kopdes Merah Putih di Sukabumi Belum Beroperasi Meski Bangunan Rampung?
Menurut Sri, pelaksanaan verval komparatif ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Koperasi yang didasarkan pada arahan PT Agrinas Pangan Nusantara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bertindak sebagai mitra strategis pembangunan KDKMP bersama jajaran TNI.
Di tingkat daerah, inspeksi dilaksanakan bersandarkan surat tugas Sekda Kabupaten Sukabumi. Proses pemeriksaan ini telah bergulir sejak 12 Oktober 2026 dan akan terus berjalan maraton hingga seluruh unit koperasi selesai diverifikasi.
"Kalau kami bergerak sesuai aturan surat tugas dari Pak Sekda. Kegiatan verifikasi ini sudah dimulai sejak 12 Oktober kemarin, dan akan dikawal terus sampai semuanya beres," tambahnya.
Hasil Sementara Kategori Kelayakan
Dalam penerapannya, seluruh hasil pengecekan di lapangan akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu: layak, layak dengan catatan, dan tidak layak.
Sri memaparkan, berdasarkan data sementara dari kelompok kerja yang ia pantau langsung, sejumlah gerai koperasi di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori layak dengan catatan. Catatan evaluasi tersebut rata-rata berkaitan dengan penyempurnaan fisik bangunan serta pemenuhan kelengkapan peralatan yang belum sepenuhnya komplet di lokasi.
"Rata-rata tim kami yang turun ke lapangan ada lah, katakanlah layak dengan catatan. Ada catatan-catatan, baik di gedung maupun di peralatan. Misalnya, peralatan kurang komplet, itu kaitan catatan," jelasnya.
Baca Juga: Dana Proyek Desa Dipakai untuk Judol, Eks Kades Karangmekar Sukabumi Divonis 3 Tahun Bui
Namun, ia menegaskan hasil pantauan tersebut baru menggambarkan sebagian kecil dari akumulasi data lapangan. Sebab, terdapat lima tim berbeda yang diturunkan serentak untuk melakukan verval di berbagai wilayah administrasi Kabupaten Sukabumi, sehingga temuan dari tim lain tidak bisa digeneralisasi hanya berdasarkan hasil pantauan satu kelompok.
Mengenai penentuan unit gerai mana yang akan dibuka dan beroperasi lebih dahulu, Sri menyatakan bahwa pemerintah pusat pada dasarnya menghendaki adanya percepatan operasionalisasi KDKMP secara masif. Kendati demikian, eksekusi di tingkat daerah tetap harus menyesuaikan dengan hasil penilaian objektif serta kondisi riil masing-masing gerai di lapangan.
"Yang jelas ingin menyegerakan kalau dari pusat. Kalau kami menyesuaikan dengan kondisi-kondisinya, sesuai fakta di lapangan," pungkasnya.













