Oleh: Edhy Aruman, Wartawan Senior
Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak politik yang sensitif. Brief B&S Alliance, 8 Oktober 2026, menyebut Mahkamah Konstitusi tidak menemukan dokumen tertentu yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA. Namun, ketiadaan dokumen dalam persidangan tidak otomatis membuktikan ketidakabsahan pencalonan, apalagi menjadi putusan pemakzulan.
Di sinilah integritas demokrasi diuji.
Golkar menekankan konsensus politik. PDIP mendesak tindak lanjut DPR. PKS mengingatkan fungsi konstitusional parlemen. Sementara itu, wacana pemakzulan mengemuka, meskipun keaslian surat dukungan yang dikaitkan dengan anggota Nasdem masih diperdebatkan.
Pertanyaannya: apakah DPR akan mencari kebenaran atau sekadar menghitung kekuatan politik?
Baca Juga: Usai Putusan MK Soal Ijazahnya, Gibran Dinilai Sendirian dan Sepi Dukungan di Parlemen
Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi persaingan elite. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dokumen pendidikan, penerapan persyaratan pencalonan, dan konsekuensi hukumnya.
Namun, desakan politik juga tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Pasal 7B UUD 1945 menetapkan prosedur dan persyaratan khusus bagi pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Karena itu, transparansi harus berjalan bersama asas praduga tak bersalah, ketelitian hukum, dan akuntabilitas kelembagaan.
Demokrasi tidak boleh melindungi kekuasaan dari pemeriksaan, tetapi juga tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan dugaan.
Baca Juga: Penurunan Foto Gibran Disorot, BK DPRD Kota Sukabumi Belum Simpulkan Pelanggaran Etik
Keberanian DPR bukan diukur dari kerasnya tuntutan, melainkan kesanggupannya memastikan fakta diperiksa secara terbuka, adil, dan konstitusional, tanpa tekanan maupun transaksi politik.

















