Mobil Polwan Dibobol Maling di Jalan Bhayangkara Sukabumi, Rp14 Juta dan 200 Dolar AS Raib

Mobil Polwan Dibobol Maling di Jalan Bhayangkara Sukabumi, Rp14 Juta dan 200 Dolar AS Raib

Petugas cek TKP mobil korban maling modus pecah kaca di Jalan Bhayangkara Sukabumi (Sumber: dok polsek)

SUKABUMIUPDATE.com - Peristiwa pembobolan dengan modus pecah kaca mobil yang terparkir di pinggir Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, mengakibatkan sebuah tas berisi uang tunai dolar Amerika Serikat dan rupiah raib. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp17,6 juta.

Kali ini, satu unit mobil Mazda CX-5 bernomor polisi B 1261 TYC milik seorang polisi wanita (Polwan) berinisial NM (44) yang bertugas di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menjadi sasaran pencurian dengan modus pecah kaca. Peristiwa tersebut terjadi Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa pelaku diduga merusak kaca jendela depan sebelah kiri mobil korban menggunakan alat bantu.

Baca Juga: Nusa Putra University Perkuat Kesiapan Program PPG, Asesor Kemendikdasmen Lakukan Visitasi

"Diduga, pelaku merusak kaca jendela depan sebelah kiri kendaraan milik korban, kemudian mengambil sebuah tas waistbag merk berwarna hitam yang berisi uang tunai," ujar Ade kepada SukabumiUpdate.com, Jumat (23/10/2026).

Setelah berhasil memecahkan kaca mobil, pelaku mengambil tas pinggang tersebut beserta isinya, lalu melarikan diri. "Uang yang dibawa kabur terdiri dari 400 dolar Amerika Serikat dan uang rupiah sekitar Rp14 juta. Uang dolar tersebut berupa dua lembar pecahan 100 dolar AS, sedangkan uang rupiah terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17,6 juta. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Baca Juga: Di Kota Sukabumi Jumlahnya Ada 9 Orang pada 2025, Ini Kisah Pengemis Tajir

"Masih dalam proses penyelidikan," ucap Ade.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta mengamankan pecahan kaca mobil sebagai barang bukti.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkini