SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RBC (29) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
RBC disergap petugas saat berada di sebuah bengkel kawasan Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 25 paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana RBC. Total berat narkotika yang ditemukan di lokasi penangkapan mencapai 10,15 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Selasa (22/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik kembali menemukan dua paket sedang sabu dan satu unit timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.
Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram dari lokasi penangkapan, serta dua paket sedang sabu dari rumah kontrakan RBC.
RBC kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.










