17 Paket Sabu Disita di Gunung Puyuh, Polisi Buru Pemasok Berinisial MF

Sukabumiupdate.com
Jumat 03 Jul 2026, 20:24 WIB
17 Paket Sabu Disita di Gunung Puyuh, Polisi Buru Pemasok Berinisial MF

17 Paket barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil disita Polisi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,90 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Hilangnya Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Tangis Ibu Pecah Saat Sandalnya Ditemukan

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," ujar AKP Tenda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MF. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Kini, MF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu sosok yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut sembari mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO berinisial MF yang identitasnya telah kami kantongi," kata Tenda.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan masih adanya pemasok yang buron, polisi memastikan pengejaran terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil ditangkap.

Berita Terkait
Berita Terkini