SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibeureum. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RE (55) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Sukabumi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 29 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 48,28 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah RE di wilayah Kecamatan Cibeureum.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Pastikan Terus Dukung Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya," ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang diduga merupakan pemasok atau bandar.
AKP Tenda menjelaskan, transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di dekat Terminal Tipe A Baros. Setelah mengambil barang tersebut, tersangka membawanya ke rumah untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang kepada tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Baca Juga: 24 Band Lokal Ramaikan Music On The Street di Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu
Saat ini, tersangka RE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
sumber : tribratanews.jabar















