SUKABUMIUPDATE.com - US, Kepala Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. US diringkus bersama dua orang lainnya, yang menjadi pengedar atau perantara narkoba di wilayah Sukabumi.
Hal tersebut diungkap dalam rilis gelar perkara satresnarkoba Polres Sukabumi bersama bersama BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Suherman dalam operasi penangkapan polisi mengamankan tiga orang, yakni EY (perempuan warga Sureade), I (laki-laki warga surade, dan US (laki-laki, kepala desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas).
Kepada awak media, Agus menjelaskan dalam penangkapan tersebut, dari tangan EY disita 22 paket sabu dengan berat total 4,6 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka I yang kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 1,6 gram.
"Penyelidikan kemudian dikembangkan dari percakapan di handphone tersangka EY. Dari situ diketahui US seminggu sebelumnya pernah memesan sabu kepada EY," ujar Kompol Agus.
Berbekal informasi tersebut, kata Agus, petugas bergerak dan mengamankan US pada hari yang sama. Namun saat penangkapan US polisi tidak menemukan narkotika, melainkan hanya alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Wakapolres Sukabumi menegaskan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan pasca penangkapan, US tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. "Kami membagi penanganan perkara ini menjadi dua klaster. EY dan I sebagai penjual atau pengedar, sedangkan US merupakan pengguna. Hasil penyelidikan menyatakan yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, tetapi memang pernah membeli kepada EY untuk dikonsumsi," katanya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026, Pembuktian Balsa Sekulic!
Agus menambahkan bahwa ketiga orang tersebut juga telah menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi. "Ini bukan kami yang berbicara, tetapi negara melalui undang-undangnya. Saudara US merupakan pengguna dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi," tegasnya.
Oleh karena itu, proses penanganan terhadap US akan dilanjutkan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Sukabumi sebagai leading sector, penyidik kepolisian, serta pihak kejaksaan. Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar rekomendasi penanganan terhadap US.
Baca Juga: Datang ke Sukabumi, Hasto Soroti Sampah dan Trotoar Belum Tertata: Minta Kader PDIP Bersihkan Kota
Kepada polisi, US mengaku baru sepekan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Soal informasi dugaan anggota keluarga US yang juga terlibat penyalahgunaan narkotika, masih kami dalami. Satresnarkoba untuk melakukan pengecekan lebih lanjut apakah benar ada keterlibatan pihak keluarga dalam penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Sementara itu dua tersangka lainnya, EY dan I dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Agus menegaskan Satresnarkoba Polres Sukabumi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok sabu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami sudah mengantongi identitas pemasok yang menyuplai barang kepada EY dan I. Anggota masih terus bergerak untuk menangkap DPO tersebut," ujar Kompol Agus.












