SUKABUMIUPDATE.com – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, digerebek Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol siap edar.
Dalam penggerebekan, seorang pria berinisial MF (33), warga Tipar, diamankan dalam pengungkapan tersebut. MF ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kontrakannya di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.
Selain sabu dan Tramadol, polisi turut menyita sebuah bong dan satu unit telepon seluler (handphone) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara itu, 1.500 butir Tramadol ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
"Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol," kata Tenda, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Jejak Budi Azhar dan Asep Japar di Panggung Politik, Menuju Golkar 1 Sukabumi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RS. Sedangkan 1.500 butir Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial L. Keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut," ujar Tenda.
MF kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan peredaran sabu, MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Rehab Telan Rp 278 Juta, Dua Kelas di SDN Cibeureum Sukabumi yang Ambruk Segera Dipakai
Sementara terkait kepemilikan Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tenda menegaskan, pihaknya masih memburu RS dan L serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut.
"Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran ini," pungkasnya.














