SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YR (29), warga Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ditangkap polisi.
YR diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kampung Kubang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 42,80 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan jajarannya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YR. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam," kata AKP Tenda, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: 15 Warga Sukabumi Terlantar di Kalimantan Utara Dipulangkan, Dinsos Pastikan Kondisi Kesehatan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 120 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu. Selain itu, terdapat tujuh plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip merah dan empat plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip biru.
Polisi juga mengamankan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu yang dibalut selotip merah serta satu unit telepon seluler.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan sebanyak 42,80 gram," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari telepon seluler yang diamankan, polisi juga menemukan petunjuk terkait penyimpanan paket narkotika tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, YR mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial KA yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Barang bukti tersebut berdasarkan keterangan tersangka akan diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang berinisial KA," kata AKP Tenda.
Baca Juga: Geger Babi Hutan Masuk Dapur dan Terperosok ke Sumur Warga di Jampangkulon Sukabumi
Saat ini, YR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
AKP Tenda menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu tersangka. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.














