SUKABUMIUPDATE.com - Upaya administratif yang diajukan mantan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ence Benno, atas keputusan pemberhentian sebagai kepala desa resmi ditolak Bupati Sukabumi. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.11.3/6551/HUKUM/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang Jawaban Atas Keberatan yang ditujukan kepada Kantor Hukum MA & Partners selaku kuasa hukum Ence Benno.
Dalam surat tersebut, Bupati Sukabumi menyatakan penerbitan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui serangkaian proses yang panjang.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyebut proses tersebut diawali dengan adanya mosi tidak percaya dari masyarakat, rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa hak-hak pembelaan Ence Benno telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: DP3A Sukabumi Terjunkan Tim PPA Dampingi Remaja Korban Kekerasan Seksual di Tegalbuleud
Selain itu, Bupati menyatakan berdasarkan LHP Khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi ditemukan fakta bahwa Ence Benno melakukan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurut Pemkab, pelanggaran tersebut bersifat substantif dan merugikan keuangan maupun aset negara.
Bupati juga menegaskan keputusan pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, serta merupakan bentuk penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, dan kepentingan umum.
Atas dasar itu, Bupati Sukabumi menyatakan Keputusan Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tetap sah, berlaku, dan mengikat secara hukum, sehingga seluruh tuntutan dalam surat keberatan yang diajukan Ence Benno tidak dapat dikabulkan.
Baca Juga: Ayep Zaki Rotasi 60 Pejabat dan Lantik 42 ASN Pemkot Sukabumi, Ini Daftarnya
Menanggapi jawaban tersebut, kuasa hukum Ence Benno, Moh Amin, membenarkan bahwa seluruh petitum dalam surat keberatan kliennya telah ditolak oleh Bupati Sukabumi. "Betul, petitum keberatan kami ditolak oleh Bupati untuk seluruhnya," kata Amin kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/7/2026).
Menurut Amin, alasan yang disampaikan Bupati dalam surat jawaban tersebut pada pokoknya menyebut penerbitan Keputusan Bupati Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Amin memastikan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat selaku atasan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
Baca Juga: Jawab Kabar PHK Besar-besaran, Presdir Tokopedia Sebut Penataan Tenaga Kerja
"Banding keberatan ditujukan kepada atasan Pejabat TUN, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat. Adapun dasar hukumnya Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," ujarnya.
Amin mengungkapkan, semula pihaknya berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut berubah setelah menerima surat jawaban dari Bupati Sukabumi.
"Hari ini saya menerima jawaban keberatan. Karena suratnya tertanggal 1 Juli, kami sedang menggarap surat banding keberatan ke Gubernur yang rencananya dikirimkan hari Rabu. Rencana awalnya sore ini mau saya daftarkan ke PTUN, jadi berubah karena ada surat masuk," ungkapnya.
Baca Juga: 240 Desa Pilkades Serentak di Sukabumi, DPMD Tunggu Kepastian Penerapan E-Voting
Ia menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu menempuh proses banding administratif yang diperkirakan berlangsung selama 21 hari kerja sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan menunggu upaya banding keberatan terlebih dahulu, dan prosesnya akan memakan waktu 21 hari kerja. Selanjutnya kami akan menentukan langkah hukum lanjutan seperti PTUN atau upaya hukum lainnya," pungkasnya.




