SUKABUMIUPDATE.com – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) sekaligus Sekretaris Jenderal Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Fariq Wastu Nuzlul Qurani, melayangkan somasi atas dugaan pencatutan dan/atau didaftarkan namanya secara sepihak sebagai penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Teguran hukum tersebut dilayangkan kepada kepada pimpinan Pondok Pesantren Madyan El-Qur'any Kabupaten Cianjur, KH Udef Asibroni, Lc., Muhamad Jibril Abduloh, serta pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas penyusunan proposal Pembangunan dan Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Yayasan Dapur Santri Nusantara SPPG Pondok Pesantren Madyan El-Qur’any Kabupaten Cianjur-Jawa Barat.
Surat somasi tertanggal 2 Juli 2026 itu dilayangkan karena Fariq mengaku keberatan atas dugaan pencantuman nama dan identitas dirinya beserta rekan-rekannya (Angkatan 2022) sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah dalam proposal tersebut tanpa persetujuan.
Dalam surat itu, Fariq menyebut dirinya bertindak atas nama pribadi sebagai pihak yang identitasnya tercantum dalam dokumen proposal yang menjadi pokok permasalahan. Proposal tersebut diketahui mencantumkan nama Muhamad Jibril Abduloh sebagai pengusul atau penyusun usulan SPPG serta KH Udef Asibroni sebagai Ketua Pengasuh Pondok Pesantren sekaligus Ketua Pengurus Yayasan.
Baca Juga: Distribusi Air Kembali Lancar, Perumda TJM Selesaikan Perbaikan Pipa di Parakansalak
Fariq menyatakan, dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa UMMI angkatan 2022 didaftarkan secara sepihak sebagai penerima manfaat dalam proposal tersebut.
"Nama saya, Fariq Wastu Nuzlul Qurani, dan rekan-rekan saya (Angkatan 2022) sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi dicantumkan dan/atau didaftarkan secara sepihak sebagai penerima manfaat dalam proposal tersebut (halaman 101-125, sebanyak 625 nama mahasiswa) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kami," tulis Fariq dalam surat somasinya, yang diterima Sukabumiupdate.com, Kamis (02/07/2026).
Berdasarkan penelusuran Sukabumiupdate.com dalam proposal tersebut, nama Fariq Wastu Nuzlul Qurani berada dalam urutan daftar ke 416 sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, pencantuman nama dan identitas para mahasiswa dalam dokumen resmi yang ditujukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Yayasan Dapur Santri Nusantara merupakan bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Dalam surat tersebut, Fariq mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat (1) dan (3), yang melarang setiap orang memperoleh atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Baca Juga: Gerakan Indonesia Berkiblat 1448 H Digencarkan di Ciracap, Masyarakat Diajak Verifikasi Arah Kiblat
Ia juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena dinilai telah menimbulkan kerugian.
Selain dugaan pelanggaran hukum, Fariq mengaku mengalami kerugian immateriil berupa keresahan, ketidaknyamanan, serta potensi risiko hukum akibat identitasnya digunakan dalam dokumen yang bersifat formal dan memiliki implikasi hukum.
Fariq juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukannya untuk menelusuri persoalan tersebut.
Ia mengaku pada 29 Juni 2026 telah membandingkan data dalam proposal dengan data yang dimiliki Bidang PDDikti UMMI. Berdasarkan keterangannya, pihak Bidang PDDikti melalui Hadi membenarkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam proposal merupakan mahasiswa UMMI angkatan 2022.
Baca Juga: Viral Isu PHK Massal Karyawan Tokopedia, TikTok Akui Ada Restrukturisasi Divisi R&D
Pada hari yang sama, Fariq juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kemahasiswaan UMMI. Menurutnya, pihak kampus menyatakan tidak mengetahui adanya pencantuman nama mahasiswa dalam proposal tersebut.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, Fariq mengaku melakukan observasi lapangan ke sejumlah pondok pesantren yang tercantum dalam proposal sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Salah satunya di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah Kabupaten Cianjur.
Dalam surat itu disebutkan, salah seorang pengurus pondok bernama Salman AM menyatakan tidak mengetahui adanya pengajuan proposal tersebut dan meyakini terdapat pencatutan nama fiktif dalam dokumen dimaksud.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.35 WIB, Fariq mendatangi Pondok Pesantren Madyan El-Qur'any Kabupaten Cianjur dan melakukan audiensi bersama Muhamad Jibril Abduloh terkait proposal tersebut.
Baca Juga: Godzilla El Nino Mengintai, Slamet Minta APBN 2027 Prioritaskan Optimalisasi Lahan
Dalam hasil audiensi yang dituangkan dalam surat somasi, Fariq menyebut Muhamad Jibril Abduloh merupakan alumni Program Studi Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Sukabumi lulusan 2021 sekaligus penyusun Proposal Pembangunan dan Pengelolaan SPPG Khusus Yayasan Dapur Santri Nusantara SPPG Pondok Pesantren Madyan El-Qur'any Kabupaten Cianjur-Jawa Barat yang diajukan pada 20 Januari 2025.
Fariq juga menyebut, dalam pertemuan tersebut Muhamad Jibril Abduloh membantah mengetahui adanya dugaan pencatutan nama mahasiswa UMMI. Menurut Fariq, Muhamad Jibril menyampaikan bahwa penyusunan proposal dilakukan oleh pihak lain, yakni anaknya sendiri. Namun, dalam pembicaraan selanjutnya disebutkan bahwa tim penyusun proposal tersebut adalah Hadi.
Audiensi tersebut, menurut Fariq, berakhir pada pukul 14.13 WIB tanpa menghasilkan kesepakatan terkait dugaan pencatutan nama mahasiswa UMMI dalam proposal tersebut.
Baca Juga: BPBD Sukabumi Salurkan Air Bersih untuk Ratusan KK Terdampak Kekeringan di Cibadak
Melalui surat somasinya, Fariq meminta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab untuk segera menarik atau menghapus seluruh nama dan data pribadi dirinya beserta rekan-rekan mahasiswa UMMI yang tercantum dalam proposal, sekaligus menurunkan dokumen tersebut dari internet.
Selain itu, ia meminta Yayasan Pondok Pesantren Madyan El-Qur'any menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada Badan Gizi Nasional bahwa data para mahasiswa dicantumkan tanpa hak dan tidak memiliki keterkaitan dengan proposal tersebut.
Fariq juga menuntut adanya video pernyataan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang namanya tercantum dalam proposal, serta jaminan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dalam surat itu, Fariq memberikan tenggat waktu tiga hari kalender sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut. Apabila tidak terdapat itikad baik maupun penyelesaian yang dianggap memuaskan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelaporan pidana berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kemarau dan Penutupan Irigasi Picu Kekeringan, 315 KK di Cibadak Kesulitan Air
Meski demikian, Fariq menegaskan masih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Ia juga meminta pihak yang menerima somasi memberikan konfirmasi penerimaan surat beserta rencana tindak lanjutnya secara tertulis sesegera mungkin.





