SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung di 240 desa yang tersebar di 47 kecamatan. Tahapan Pilkades dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2027.
Subkoordinator Pengembangan Kapasitas SDM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Sony Sondani, mengatakan, saat ini pemerintah daerah terus melakukan berbagai persiapan sembari menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Sony, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027 mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mengarahkan penggunaan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.
"Persiapan sudah mulai dilakukan. Tahapan Pilkades diperkirakan dimulai sekitar bulan Juni 2027. Namun, untuk teknis pelaksanaannya kami masih menunggu kepastian sesuai edaran dari Gubernur Jawa Barat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Betonisasi Jalan Caringin–Cidahu Dimulai, DPU Sukabumi: Target Rampung 120 Hari
Sony menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah sistem e-voting akan diterapkan di seluruh desa yang menggelar Pilkades atau hanya di sebagian desa sebagai tahap awal.
"Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut. Apakah e-voting diterapkan di seluruh desa atau hanya sebagian, nanti akan dipastikan setelah ada arahan resmi," katanya.
Ia menambahkan, apabila sudah terdapat kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan Pilkades, termasuk penerapan e-voting, DPMD Kabupaten Sukabumi akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
"Kalau sudah ada kepastian, tentu akan kami publikasikan kembali agar masyarakat mengetahui tahapan dan mekanisme Pilkades yang akan dilaksanakan," pungkasnya. (adv)






