Pengacara Ence Benno Temukan Cacat dalam SK Pemberhentian Kades Babakanjaya

Sukabumiupdate.com
Rabu 24 Jun 2026, 22:37 WIB
Pengacara Ence Benno Temukan Cacat dalam SK Pemberhentian Kades Babakanjaya

Kantor Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : sukabumiupdate.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ence Benno, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MA & Partners, mengajukan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang menetapkan pemberhentian dirinya sebagai kepala desa.

Kuasa hukum Ence Benno, Moh Amin, mengatakan surat keberatan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 22 Juni 2026 dengan objek keberatan berupa keputusan Bupati yang memberhentikan kliennya.

Menurut Amin, terdapat hal yang dipersoalkan pihaknya terkait SK tersebut. Ia menyebut kliennya menerima SK pemberhentian sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dan 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari dua surat yang diterima prinsipal kami terdapat perbedaan, sedangkan nomor SK-nya sama," kata Amin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/6/2026).

Dalam surat keberatan tersebut, kata Amin, pihaknya meminta agar keputusan Bupati Sukabumi dibatalkan atau dicabut.

"Betul, dalam surat keberatan yang kami kirimkan pada tanggal 22 Juni 2026, dalam petitum kami meminta agar objek keberatan dibatalkan dan atau dicabut," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Lagi di Tanjakan Baeud Sukabumi, Truk Sekam Padi Gagal Nanjak hingga Terguling

Amin menjelaskan, pengajuan keberatan itu didasarkan pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai, adanya dua surat keputusan dengan nomor dan tanggal yang sama namun memiliki perbedaan isi menunjukkan indikasi tidak terpenuhinya asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Dengan diterimanya dua Surat Keputusan Bupati Sukabumi dengan nomor dan tanggal yang sama akan tetapi ada perbedaan isinya, ini sudah menunjukkan adanya indikasi ketidakcermatan," katanya.

Selain itu, Amin berpandangan bahwa penjatuhan sanksi administratif seharusnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Ia mengatakan, sesuai Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014, Bupati Sukabumi memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi keberatan tersebut.

"Jika keberatan kami dijawab tetapi ditolak, atau tidak dijawab selama 10 hari kerja, maka kami akan mengujinya di PTUN Bandung," tegasnya.

Tanggapan GMBB

Sementara itu, Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menilai keputusan Bupati Sukabumi memberhentikan Ence Benno telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Tokoh GMBB, Saepul Tavip, mengatakan pemberhentian tersebut telah melalui proses yang panjang serta tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Desa, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri dalam negeri.

Menurutnya, keputusan Bupati tidak diterbitkan secara tergesa-gesa, melainkan setelah melalui kajian hukum serta didukung hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Kecelakaan Lagi di Tanjakan Baeud Sukabumi, Truk Sekam Padi Gagal Nanjak hingga Terguling

Tavip menyebut audit pertama dilakukan pada Februari 2025 dan ditindaklanjuti dengan surat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Selanjutnya, audit kedua pada Februari 2026 disebut kembali menemukan bahwa Ence Benno belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi hasil audit sebelumnya.

Ia juga mengklaim hasil audit tersebut menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa yang menurutnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana.

Selain itu, Tavip berpandangan pemberhentian kepala desa tidak harus didahului mekanisme surat peringatan apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat.

"Pemda itu bukan perusahaan. Kok pakai surat-surat peringatan segala," ujarnya.

Menurut Tavip, keberatan yang diajukan Ence Benno tidak memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan keputusan Bupati.

"Jadi, kalau dibilang cacat formil, itu jauh api dari panggang. Cukup alasan bagi Bupati Sukabumi untuk menolak keberatan dari Sdr. Ence Benno," ujarnya.

Baca Juga: Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 Digelar 26-28 Juni, Tampilkan Produk Unggulan dari 27 Daerah

Tanggapan Bupati Sukabumi

Sebelumnya, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegkasn bahwa keputusan pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya telah melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Menurut Asep, persoalan yang terjadi di Desa Babakanjaya bukan merupakan hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama dan telah melalui proses pemeriksaan oleh sejumlah pihak.

"Itu sebenarnya sudah lama dan sudah melalui tahapan-tahapan dari mulai pemeriksaan inspektorat, kecamatan dan BPD. Itu jelas kami melakukan itu ada tahapan-tahapannya," kata Asep Japar kepada sukabumiupdate.com usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).

Saat ditanya apakah pemberhentian Ence Benno berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, Asep tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi dasar keputusan tersebut.

"Ada beberapa poin ya, lebih jelasnya nanti ada," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terkini