SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Ence Benno oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Rabu (17/6/2026).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Camat Parungkuda, Asep Sumantri, yang mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut dilakukan bersama unsur dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
“SK pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya sudah diserahkan hari Rabu tanggal 17 Juni bersama dari Dinas DPMD dan dari Bagian Hukum,” kata Asep kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengangkat pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Babakanjaya guna mengisi kekosongan jabatan.
“Untuk keberlangsungan pemerintahan desa akan diangkat Pjs untuk mengisi kekosongan kepala desa dan akan diusulkan ke Bupati melalui DPMD,” ujarnya.
Sementara itu, tak terima diberhentikan, Ence Benno menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut.
“Kita PTUN aja, biar tahu siapa yang salah. Kalau dasarnya, empat poin yang tertera di SK Bupati,” kata Ence saat dimintai tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Asep Japar resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Baca Juga: 3 Korban 1 Meninggal, Pemotor Ditemukan Satu Jam Pasca KA Pangrango Tabrak Truk di Cibadak Sukabumi
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Ence Benno secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Babakanjaya.
Dalam salinan surat keputusan yang beredar, pemberhentian Ence Benno didasarkan pada sejumlah temuan, diantaranya :
* Laporan hasil pengawasan dalam bentuk audit investigasi Nomor : 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan penggunaan APBDes T.A 2024 s.d T.A 2025.
* Surat Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor : 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan penggunaan APBDes T.A 2024 s.d T.A 2025.
* Surat Camat Parungkuda Nomor : 400.10.2.2/357/Sekret/2026 tanggal 23 April 2026 Prihal tindaklanjut surat BPB Desa Babakanjaya Nomor 023-BPB-BJY/III/2026.
* Surat BPB Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Nomor 023-BPB-BJY/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal usulan Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Kepustusan pemberhentian tersebut disambut Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Mereka menyebut SK Bupati Sukabumi merupakan keputusan yang sah, berlaku, dan mengikat secara hukum.
"Keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang," ujar GMBB dalam keterangan tertulis, tertanggal Rabu 17 Juni 2026.




