Bupati Sukabumi Copot Kepala Desa Babakanjaya Parungkuda

Sukabumiupdate.com
Jumat 19 Jun 2026, 12:43 WIB
Bupati Sukabumi Copot Kepala Desa Babakanjaya Parungkuda

Kantor Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi | dok.sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Bupati Asep Japar resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.

Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Ence Benno secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Babakanjaya.

Dalam salinan surat keputusan yang beredar, pemberhentian Ence Benno didasarkan pada sejumlah temuan, diantaranya :

  1. Laporan hasil pengawasan dalam bentuk audit investigasi Nomor : 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan penggunaan APBDes T.A 2024 s.d T.A 2025.
  2. Surat Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor : 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan penggunaan APBDes T.A 2024 s.d T.A 2025.
  3. Surat Camat Parungkuda Nomor : 400.10.2.2/357/Sekret/2026 tanggal 23 April 2026 Prihal tindaklanjut surat BPB Desa Babakanjaya Nomor 023-BPB-BJY/III/2026.
  4. Surat BPB Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Nomor 023-BPB-BJY/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal usulan Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.

Kepustusan pemberhentian tersebut disambut Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Mereka menyebut SK Bupati Sukabumi merupakan keputusan yang sah, berlaku, dan mengikat secara hukum.

"Keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang," ujar GMBB dalam keterangan tertulis, tertanggal Rabu 17 Juni 2026.

Baca Juga: 19 Juni 2026: 47 Wilayah di Sukabumi Mau Mati Lampu, Kemarin Menteri Bahlil Janji Nggak Ada Pemadaman Lagi?

Menurut GMBB, pemberhentian tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. melainkan didasarkan pada sejumlah tahapan, mulai dari mosi tidak percaya masyarakat pada 19 Oktober 2025, rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

GMBB menilai berbagai temuan selama proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius sehingga menjadi dasar bagi Bupati Sukabumi mengambil tindakan tegas.

Atas terbitnya keputusan tersebut, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi Asep Japar beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya.

"Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sukabumiupdate.com masih berusaha meminta tanggapan dari Ence Benno.

Berita Terkait
Berita Terkini