Dicopot dari Kades Babakanjaya, Ence Benno akan Mengadu ke KDM hingga PTUN

Sukabumiupdate.com
Senin 22 Jun 2026, 19:48 WIB
Dicopot dari Kades Babakanjaya, Ence Benno akan Mengadu ke KDM hingga PTUN

Ence Benno, Mantan Kades Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi | Foto : dok. istimewa sukabumiupdate/chatGPT

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ence Benno, mulai menempuh upaya administratif menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi yang memberhentikan dirinya dari jabatan kepala desa.

Benno mengungkapkan, surat keberatan atas keputusan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin (22/6/2026).

"Surat keberatan sudah diterima di Setda," katanya kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat.

Ence menjelaskan, dirinya akan menunggu tanggapan Bupati Sukabumi atas surat keberatan tersebut selama 10 hari. Apabila tidak ada respons, ia menyiapkan langkah lanjutan berupa pengaduan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau Bupati tidak menanggapi selama 10 hari, berikutnya pengaduan ke Kabag Hukum KDM dan PTUN," ujarnya.

Saat ini, Benno mengaku tengah berada di Gunung Picung, Bogor.

Baca Juga: Alasan Pemberhentian Kades Babakanjaya, Bupati Sukabumi Sebut Kasusnya Sudah Lama

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya telah diserahkan kepada Ence Benno pada Rabu (17/6/2026). Penyerahan dilakukan oleh unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Camat Parungkuda, Asep Sumantri, mengatakan pemerintah daerah juga tengah memproses pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Babakanjaya guna mengisi kekosongan jabatan.

"Untuk keberlangsungan pemerintahan desa akan diangkat Pjs untuk mengisi kekosongan kepala desa dan akan diusulkan ke Bupati melalui Dinas DPMD," kata Asep.

Diketahui, pemberhentian Ence Benno tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya. Ence sebelumnya menyatakan akan menguji keputusan tersebut melalui jalur hukum guna mengetahui dasar dan keabsahan keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait
Berita Terkini