SUKABUMIUPDATE.com – Aparat kepolisian dari Polres Sukabumi Kota terus mengusut laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dialami Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43). Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam prosesnya, penyidik mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kronologi awal kejadian, termasuk mereka yang berkaitan dengan administrasi pembiayaan. Langkah ini dilakukan untuk mengurai dugaan penggunaan data pribadi yang berujung pada tercatatnya nama korban dalam status kredit macet di sistem pembiayaan.
Firman mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, baik sebagai pelapor maupun korban. Ia menyebut, penyidik saat ini masih memprioritaskan pendalaman keterangan dari saksi lain guna memperkuat konstruksi perkara.
“Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui awal kejadian. Saya sendiri juga diperiksa sebagai pelapor maupun korban,” ujarnya.
Baca Juga: Audiensi dengan Wamenpora, Pemkot Sukabumi Bahas Revitalisasi Stadion Suryakencana
Selain itu, Firman juga telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada penyidik sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan. Ia berharap bukti tersebut dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Namun, saya sudah menyerahkan tambahan alat bukti kepada penyidik untuk membantu memperjelas perkara ini,” lanjutnya.
Di sisi lain, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak tertentu atau jaringan yang memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan ilegal. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses pendalaman masih terus berlangsung.
Firman pun berharap kasus yang dialaminya segera menemukan titik terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
“Saya berharap kasus ini segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Baca Juga: 381 Desa dan 5 Kelurahan Siap Berlaga, Diarpus Sosialisasikan Lomba Perpustakaan 2026
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Firman Alamsyah Abdi Negara melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan data pribadi ke Polres Sukabumi Kota setelah namanya tercatat sebagai kredit macet dalam sistem pembiayaan pada salah satu bank swasta. Laporan tersebut resmi diterima pada 10 April 2026.
Firman mengaku mengalami kerugian materi serta rusaknya reputasi kredit akibat persoalan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2018 saat dirinya mengajukan pinjaman ke salah satu perusahaan leasing dengan jaminan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Saya mengajukan pinjaman Rp5 juta dan menerima sekitar Rp4,8 juta, dengan cicilan Rp482 ribu per bulan selama 12 bulan,” ujarnya.




