Bocah 9 Tahun di Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Jadi Tersangka

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Jun 2026, 22:34 WIB
Bocah 9 Tahun di Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Jadi Tersangka

Ilustrasi digigit anjing. (Sumber Foto: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang bocah laki-laki berinisial MAS (9) dilaporkan tewas mengenaskan setelah diserang secara brutal oleh kawanan anjing pemburu di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Pascakejadian tragis tersebut, aparat kepolisian Polres Bogor bergerak cepat dan kini resmi menetapkan pemilik anjing berinisial Y, warga Jakarta, sebagai tersangka.

Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, membeberkan kronologi memilukan di balik peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB tersebut.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap fakta bahwa korban MAS bersama seorang rekannya sama sekali tidak sedang mengikuti aktivitas perburuan. Kedua anak tersebut diketahui sedang melakukan aktivitas santai dengan memancing ikan di kawasan hutan setempat.

Secara tiba-tiba, anjing-anjing pemburu yang tengah digunakan untuk memburu babi hutan diduga lepas dari pengawasan pemiliknya. Hewan-hewan agresif tersebut langsung berlari liar dan mengejar kedua anak tersebut.

Baca Juga: Gasak Rokok dan Tas, Aksi Pencurian di Warung Milik Lansia di Cibadak Terekam CCTV

Rekan korban berhasil melarikan diri dan selamat, sementara korban MAS tidak sempat menyelamatkan diri. Akibatnya, bocah berusia 9 tahun tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka gigitan fatal pada bagian vital, terutama di area kepala dan leher.

"Satu anak berhasil selamat, sementara satu anak lainnya, yaitu korban, meninggal dunia akibat gigitan anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan babi hutan. Saat itu, korban bersama temannya sedang memancing di kawasan hutan tersebut," ujar Iptu Dwi Wiyanto dilansir dari MetroBogor-jaringan suara.com, Senin (8/6/2026).

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Polsek Jasinga menerima laporan warga mengenai penemuan mayat anak laki-laki di sekitar kawasan hutan Desa Sipak. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Jasinga langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan beberapa orang yang tengah berburu beserta beberapa ekor anjing pemburu untuk dimintai keterangan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, polisi akhirnya menaikkan status hukum pemilik anjing menjadi tersangka pada Senin (8/6/2026). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua ekor anjing pemburu.

Dugaan kelalaian ini diperkuat dengan temuan medis yang krusial pada fisik hewan tersebut. Petugas menemukan adanya sisa bercak darah korban yang masih menempel di area mulut salah satu anjing yang diamankan. Sejauh ini, hasil uji laboratorium memastikan hanya ada darah korban di mulut hewan pemburu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban. Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri kepada awak media, Senin malam.

Baca Juga: Ogah Pulang ke Rumah, Pria Sukabumi Ini Nekat Masuk Jurang hingga Ditemukan Pingsan

Saat ini, tersangka Y sudah diamankan di markas Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas kelalaiannya dalam menjaga hewan peliharaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, Y dijerat dengan pasal berlapis.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana karena kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 336 huruf c KUHP tentang setiap orang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang lain.

"Simpelnya, tersangka dianggap lalai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tegas AKP Silfi.

Hingga saat ini, tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor masih terus diterjunkan di lapangan guna melengkapi seluruh pengumpulan alat bukti penunjang lainnya dalam kasus ini.

Berita Terkait
Berita Terkini