SUKABUMIUPDATE.com - Konflik dugaan sengketa lahan yang kini menjadi lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Anggayuda RT 03/05, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.
Usai audiensi di Kantor Kecamatan Cibadak, Kamis (23/4/2026), pelapor mendesak agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara (suspend).
Pelapor, Siti Eni Nuraeni (40), menyatakan bahwa audiensi yang dihadiri unsur Forkopimcam Cibadak tersebut berjalan kondusif. Ia mengapresiasi respons cepat dari pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI dalam menanggapi aduan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut.
“Alhamdulillah hasil audiensi tadi kita diterima dengan baik. Semua yang menjadi atensi kita akan segera direalisasikan,” ujar Eni kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Pelapor Sengketa Lahan SPPG Datangi Kantor Kecamatan Cibadak, Minta Audiensi
Dalam forum tersebut, Eni melayangkan dua tuntutan krusial sebagai langkah perlindungan haknya atas lahan seluas 557 meter persegi tersebut.
“Satu, suspend dulu dapur selama proses hukum berjalan. Kedua, proses hukum dipercepat,” tegasnya.
Terkait permintaan penghentian aktivitas dapur SPPG, Eni menyebut pihak koordinator BGN Kabupaten Sukabumi telah memberikan respons positif, namun keputusan teknis masih menunggu koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar pada Sabtu mendatang untuk menentukan langkah final di lapangan.
“Tuntutannya dikabulkan, tapi kita menunggu proses karena kebijakannya dari pihak terkait,” ujarnya.
Eni menjelaskan, sengketa ini bermula ketika lahan yang sebelumnya telah ia beli secara sah, diduga dijual kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan dapur lengkap dengan peralatannya yang diklaim sebagai hasil kerja samanya dengan rekan bisnis.
“Lahan itu sudah dijual ke saya, tapi ternyata dijual kembali ke orang lain. Bangunan dapur dan alat-alat di sana itu hasil investasi saya bersama Pak Haji Ibnu,” ungkapnya.
Baca Juga: Sangat Siap Mekar, Pemkab Sukabumi Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Pusat Pemerintahan KSU
Kejanggalan ini baru diketahui Eni pada Februari 2026. Saat mencoba mendatangi lokasi yang diklaim miliknya, ia justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Saya ke sana, tapi malah diusir. Katanya itu bukan hak saya lagi,” imbuhnya.
Setelah beberapa kali upaya mediasi di tingkat bawah tidak membuahkan hasil, Eni menegaskan kini dirinya menutup pintu kompromi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia memperkirakan total kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp3 miliar, mencakup nilai lahan, biaya renovasi, hingga pengadaan peralatan dapur.
“Kami fokus ke proses hukum sekarang. Mediasi sudah dilakukan berkali-kali tapi nihil hasil. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi di kepolisian masih berjalan, dan hari ini juga ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Meski merasa sedikit lega usai aspirasinya diterima oleh Forkopimcam Cibadak, Eni menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada ketegasan terkait status operasional di lahan sengketa tersebut.
“Sedikit tenang, tapi kita tunggu hasilnya nanti,” tandasnya.





