Diungsikan, Kondisi Anak 11 Tahun di Sukabumi Korban Asusila Ayah Kandung

Sukabumiupdate.com
Minggu 07 Jun 2026, 13:08 WIB
Diungsikan, Kondisi Anak 11 Tahun di Sukabumi Korban Asusila Ayah Kandung

Suasana rumah korban di Surade Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok warga)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah rumah panggung berukuran 5 x 10 meter yang berada di dekat aliran Sungai Cikarang, perbatasan Kecamatan Surade dan Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa kelas Selasa malam 26 Mei 2026 itu kini menjadi perhatian publik. Saat ini korban yang masih berstatus anak telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Kepala Desa Sirnasari, Miftahudin, mengatakan terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengrajin gula kelapa atau penyadap nira di kebun milik warga.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2026 Mulai 8 Juni, Hindari Potensi Pelanggaran Berlalu-lintas

"Rumah yang ditempati keluarga tersebut berada dekat bendungan Sungai Cikarang, perbatasan dengan Desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran. Di lokasi bantaran sungai itu hanya terdapat sekitar lima unit rumah dengan jarak antar rumah sekitar 20 hingga 30 meter. Sementara untuk menuju permukiman yang lebih padat memerlukan waktu sekitar 15 menit perjalanan," ujar Miftahudin kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kondisi ibu korban saat ini berusaha tegar menghadapi peristiwa yang menimpa keluarganya. Namun saat proses pelaporan ke Polres Sukabumi, ibu korban sempat mengalami kelelahan dan lemas.

"Kemarin sempat kecapean dan lemas saat ke Polres Sukabumi," katanya.

Baca Juga: Protes Pengurangan Skor Dalam Seleksi Pelajar Sekolah Maung Jabar dan Jawaban Disdik

Miftahudin menegaskan sementara korban membutuhkan pendampingan khusus untuk membantu pemulihan psikologis akibat trauma yang dialaminya. “Korban sudah diungsikan agar mendapatkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Surade, Suryana, mengatakan berdasarkan pengamatannya saat mendampingi proses pelaporan, kondisi fisik korban dan ibunya dalam keadaan sehat.

"Kalau melihat dari fisik saat melakukan pelaporan kemarin, ibu dan anaknya dalam kondisi sehat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Tabung Gas Pengisian Balon Meledak di Lembursitu Sukabumi, 4 Rumah Rusak

Pemerintah desa bersama pihak terkait terus berkoordinasi untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta layanan yang dibutuhkan selama proses penanganan kasus berlangsung. Rencananya, pada Senin 8 Juni 2026, korban akan menjalani pemeriksaan medis atau visum di Palabuhanratu sebagai bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Ibu Lapor Polisi Ayah Diringkus

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menegaskan bahwa keluarga korban sudah membuat laporan, dan pelaku sudah diamankan.

"Ibu korban sudah melapor, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Masih kita mintai keterangan," ujar Ilham kepada sukabumiupdate.com, pada Minggu (7/6/2026). 

Baca Juga: BGN: 396 SPPG Beroperasi di Kabupaten Sukabumi, 5 Disuspend

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kronologi serta memastikan unsur pidana yang terjadi. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. 

Peristiwa ini viral di media sosial karena upaya damai yang dilakukan keluarga dengan pelaku ternyata tak berpihak kepada korban. Akun Chacha's Hits Daily dengan narasi tindak pidana asusila terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kemudian viral.

Deneng, Ketua RT setempat kepada sukabumiupdate.com, menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah sang anak menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga: Data PAD dan Transfer Pusat di Kabupaten dan Kota Sukabumi 2024-2026

"Setelah menerima laporan, saya langsung mendatangi rumah korban. Saat itu di lokasi sudah berkumpul keluarga besar dari pihak ibu maupun pihak bapak," ujar Deneng kepada sukabumiupdate.com. Jumat 5 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap putri kandungnya. Pertemuan keluarga itu tak langsung berlanjut ke ranah hukum, ada kesepakatan perceraian di antara kedua belah pihak antara pelaku dan ibu kandung korban.

Adapun kronologi kejadian, kata Deneng, bermula ketika terduga pelaku, istri dan anaknya hendak pulang dari rumah saudaranya, mengingat kondisi jalan yang rusak dan khawatir dengan kondisi motor yang dikendarainya, terduga pelaku berinisiatif lebih dulu pulang bersama sang anak dan meninggalkan sang istri untuk kembali dijemput. Setibanya di rumah, dalam keadaan sepi penghuni, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini