Pelaku Asusila Anak Kandung 11 Tahun di Surade Sukabumi Diringkus di Rumah Orang Tuanya

Sukabumiupdate.com
Minggu 07 Jun 2026, 12:16 WIB
Pelaku Asusila Anak Kandung 11 Tahun di Surade Sukabumi Diringkus di Rumah Orang Tuanya

AA pelaku dugaan asusila terhadap anak kandung 11 tahun di Surade Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok polisi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandung di Surade Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil diringkus. Tim gabungan meringkus Dede Rizki alias AA (33 tahun) di rumah orang tuanya di Kampung Panginuman Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 6 Juni 2026 petang.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menjelaskan bahwa laporan tindak pidana asusila terhadap anak di wilayah Surade tersebut tengah disidik. "Ibu korban sudah melapor, pelaku diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Masih kita mintai keterangan," ujar Ilham kepada sukabumiupdate.com, Minggu (7/6/2026). 

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kronologi serta memastikan unsur pidana yang terjadi. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. 

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2026 Mulai 8 Juni, Hindari Potensi Pelanggaran Berlalu-lintas

“Kondisi psikologis korban menjadi perhatian agar mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.

Kasus diringkus oleh tim gabungan Polsek Surade dan Polsek Tegalbuleud. Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polsek Surade dan Unit PPA Polres Sukabumi.

Kasus ini viral di media sosial, sebuah unggahan akun Chacha's Hits Daily dengan narasi tindak pidana asusila terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. 

Baca Juga: Protes Pengurangan Skor Dalam Seleksi Pelajar Sekolah Maung Jabar dan Jawaban Disdik

Deneng selaku Ketua RT setempat dan membenarkan adanya informasi tersebut kepada sukabumiupdate.com, Selasa 26 Mei 2026. Deneng menuturkan, Informasi pertama kali diterimanya dari salah seorang kerabat korban yang datang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut yang terungkap setelah sang anak menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu.

"Setelah menerima laporan, saya langsung mendatangi rumah korban. Saat itu di lokasi sudah berkumpul keluarga besar dari pihak ibu maupun pihak bapak," ujar Deneng kepada sukabumiupdate.com. Jumat (5/6/2026).

Dalam pertemuan keluarga, terduga pelaku mengakui perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap putri kandungnya. Namun demikian pembahasan diakhiri dengan kesepakatan perceraian di antara kedua belah pihak antara pelaku dan ibu kandung korban.

Baca Juga: Tabung Gas Pengisian Balon Meledak di Lembursitu Sukabumi, 4 Rumah Rusak

“Saya sudah dua kali menanyakan keinginan dari pihak korban terkait tindak lanjut kasus ini. Namun saat itu yang disampaikan hanya keinginan untuk bercerai," ujarnya.

Meski demikian, Ketua RT mengaku telah melaporkan informasi tersebut kepada kepala dusun agar diteruskan kepada pemerintah desa. 

Adapun kronologi kejadian, kata Deneng, bermula ketika terduga pelaku, istri dan anaknya hendak pulang dari rumah saudaranya, mengingat kondisi jalan yang rusak dan khawatir dengan kondisi motor yang dikendarainya, terduga pelaku berinisiatif lebih dulu pulang bersama sang anak dan meninggalkan sang istri untuk kembali dijemput. Setibanya di rumah, dalam keadaan sepi penghuni, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini