SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan sprindik baru mengusut dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom. Untuk mengungkap praktik rasuah ini, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru, pada Jumat 5 Juni 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan korupsi notifikasi perbankan tersebut berjenis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp. "Belum ada penetapan tersangka," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Budi belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi notifikasi perbankan yang terjadi pada dua perusahaan milik negara tersebut. KPK memperkirakan kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun.
Baca Juga: Diungsikan, Kondisi Anak 11 Tahun di Sukabumi Korban Asusila Ayah Kandung
Melansir tempo.co, sebelumnya KPK mengusut kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia. Kasus EDC itu melibatkan lima tersangka yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo; dan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Dua lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Sementara PT Telkom, KPK pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup pada 2024 lalu. KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom saat itu mencapai miliaran rupiah.
"Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK yang kala itu dijabat Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2026 Mulai 8 Juni, Hindari Potensi Pelanggaran Berlalu-lintas
Alexander mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Telkom masih bisa bertambah. Ini seiring dengan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung. "Pengembangan penyidikan mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar," ucapnya.





