Nasib Hulu Sukabumi dan Ancaman Alih Fungsi Lahan

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Feb 2026, 05:00 WIB
Nasib Hulu Sukabumi dan Ancaman Alih Fungsi Lahan

Perkebunan non-teh di kawasan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Oksa Bachtiar Camsyah

SUKABUMIUPDATE.com - Kebun teh di Pondok Halimun dan sekitarnya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, perlahan kehilangan keutuhannya. Hamparan hijau yang selama ini berfungsi menahan air, terbuka di sejumlah titik, berganti rupa menjadi lahan lain.

Desa Perbawati menjadi bahasan penting. Kawasan ini berhadapan dengan tanah PTPN I Regional 2 dan penyangga Gunung Gede Pangrango. Namun sejak status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan berakhir pada 2013, muncul dugaan alih fungsi yang melahirkan perdebatan.

Dari sekitar 100 hektare lahan bekas HGU PTPN di Desa Perbawati, pembukaan disebut telah melewati batas 20 persen. Tetapi siapa yang jelas mengelolanya, tidak pernah benar-benar terang. Silang pendapat terjadi, apakah petani-petani kecil atau pengusaha bermodal besar.

Pola pengelolaan tanah semakin kabur saat skema kerja sama bermunculan, termasuk perjanjian bisnis lewat pendekatan Business-to-Business (B2B) dengan pihak swasta.

Baca Juga: Benteng Sukabumi Jebol, Buffer Zone Gede Pangrango Masuk Status Sangat Kritis

Di balik penampakan fisik dan potensi bencana yang menghantui, ada persoalan lain yang belum tuntas. Status tanah diperselisihkan: benarkah masih dalam penguasaan PTPN--dalam pengakuannya sedang mengajukan perpanjangan HGU--atau kembali menjadi milik negara.

PTPN sendiri telah menepis tudingan alih fungsi lahan, meskipun mengakui ada kerja sama sah untuk kegiatan wisata dengan luas beberapa hektare.

Namun temuan di lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan lain menjadi wisata dan kuliner tanpa izin resmi. PTPN telah melayangkan somasi kepada sejumlah pemilik bangunan sekaligus mengonfirmasi bahwa pembangunan berlangsung di tengah ketidakpastian legalitas.

Perusahaan BUMN ini juga mempertegas wilayah kerja dan data-datanya. Unit Kebun Goalpara, termasuk Pondok Halimun dan sekitarnya, berada dalam HGU seluas 1.322 hektare.

Dari total luasan itu, kebun teh yang ditanami dan dikelola sebagai perkebunan inti berada di kisaran 550 hektare, tersebar di beberapa kecamatan. Sisanya merupakan kawasan penyangga hingga areal yang bersentuhan langsung dengan aktivitas penduduk dan petani sekitar.

Fakta di lapangan tersebut oleh PTPN dibaca sebagai pintu masuk persoalan, sekaligus alasan lahirnya program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) pada 2019. Ini bukan skema pembukaan baru, namun penertiban dan pengamanan lahan-lahan yang telah digarap warga.

Apa yang sebenarnya terjadi di hulu Sukabumi? Baca laporan lengkapnya di teras.id dalam artikel berjudul "Bayang-Bayang Bencana di Hulu Sukabumi".

Berita Terkait
Berita Terkini