SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pengangkutan pasir besi di area stockpile Kampung Cikawung, Pantai Karang Bolong, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, yang disorot publik, mendorong Perhutani KPH Sukabumi melakukan monitoring lapangan pada Senin (17/11/2025).
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan bersama Administratur Perhutani KPH Sukabumi, Tofik Hidayat, bersama Asper BKPH Jampangkulon Ujang Wahyu, serta Kepala RPH Karang Bolong Cece.
Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Kompers Perusahaan Perhutani KPH Sukabumi, Chendra Eka Permana, menjelaskan bahwa hasil monitoring lapangan mengarah pada perlunya pemanggilan pihak perusahaan, khususnya PT Bumi Pertiwi Makmur Sejahtera (BPMS), selaku pihak yang sebelumnya bekerja sama dengan Perhutani.
Baca Juga: Perjuangan Reni, Korban TPPO Asal Cisaat Sukabumi Akhirnya Pulang Setelah 6 Bulan di Cina
“Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi terkait aktivitas pengangkutan pasir besi tersebut. Kami perlu memastikan apakah kegiatan itu dilakukan oleh perusahaan secara resmi atau oleh pihak perorangan yang mengatasnamakan perusahaan,” ujar Chendra, kepada Sukabumiupdate.com Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan karena masa perjanjian kerja sama antara Perhutani dan PT BPMS telah berakhir, sehingga perlu dibahas kembali hak dan kewajiban kedua belah pihak. Termasuk apakah kerja sama akan diperpanjang atau tidak, serta kewajiban perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan Perhutani yang terdampak aktivitas angkutan pasir besi.
Dimana masa perjanjian kerja sama antara Perhutani dan PT BPMS resmi berakhir pada tahun 2025, dengan kontrak per dua tahun. Chendra juga menegaskan bahwa belum ada penutupan aktivitas di lapangan karena Perhutani masih menunggu klarifikasi resmi dari PT BPMS.
“Setelah perusahaan kami undang, akan diputuskan apakah kerja sama diperpanjang atau tidak. Jika diperpanjang, maka seluruh kewajiban perusahaan kepada Perhutani, termasuk perbaikan jalan, harus dilaksanakan,” tambahnya.
Perhutani memastikan bahwa langkah pemanggilan ini dilakukan sebagai upaya penertiban, kepastian legalitas aktivitas di wilayah kerja Perhutani, serta menjaga kondisi lingkungan dan infrastruktur kehutanan di kawasan tersebut.
Sebelumnya aktivitas pengangkutan pasir besi di wilayah pesisir selatan Kabupaten Sukabumi kembali mencuri perhatian. Dimana warga mempermasalahkan kondisi jalan yang semakin rusak akibat aktivitas yang dilalui kendaraan berat, tanpa ada perbaikan berarti.
Meski itu adalah jalan Perhutani, namun banyak warga yang menggunakan untuk aktivitas sehari-hari. Jalan milik Perhutani tersebut tembus hingga Kampung Cikurutug, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, dan langsung terhubung ke jalan nasional Surade – Tegalbuleud.





