Terjerat Birahi, Pemuda Cisaat Diciduk Usai Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pemuda 20 tahun asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi harus berurusann dengan hukum usai terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pemuda 20 tahun asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi harus berurusann dengan hukum usai terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Punjul mengaku prihatin atas peristiwa ini.
Jika korban melapor kepada ibunya, maka tidak akan diberi uang jajan lagi.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan soal dugaan pencabulan ini.
SeorangĀ guru, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jumat (27/10/2023).
UPTD PPA dan Unit PPA menangani masalah psikologis korban dan kejiwaan pelaku.
MR diketahui merupakan tetangga korban di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Dia diamankan petugas pada Selasa (1/8/2023) sekitar jam 07.00 WIB.
Pelaku menganiaya korban karena kesal korban mencabuli anak kandungnya.
Dugaan pencabulan ini menyita perhatian publik. Betapa tidak, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2015.
Hal ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus terbaru.
Data sementara ada lima orang yang menjadi korban aksi bejat terduga pelaku.
Jaksa memberikan pemberatan hukuman karena korban pencabulan mengalami trauma. Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya selama proses persidangan di PN Kota Sukabumi.
Sidang keempat kasus pencabulan anak di Sukabumi yang beragendakan menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa diwarnai kekecewaan keluarga korban.
Polres Sukabumi Kota menerima dua laporan terkait pencabulan dan dugaan pengeroyokan.
Kasus pencabulan anak yang terjadi di Sukabumi ini dilakukan paman terhadap keponakannya