SUKABUMIUPDATE.com - Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap siswi inisial RJ (15 tahun) dengan terdakwa UMG (57 tahun), oknum Kepala Madrasah sekaligus amil di Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak pada Rabu (5/11/2025) diwarnai tangisan korban yang histeris saat terdakwa dihadirkan.
Hal itu diungkapkan oleh Opsiga UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, Arum Rumiyati, yang mengatakan bahwa forum persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu sempat terhenti sejenak ketika tangis korban pecah memenuhi seisi ruangan saat terdakwa dihadirkan di tengah persidangan.
“Ketika dihadapkan dengan terdakwa, korban langsung menangis dan tidak bisa dimintai keterangan sebelum terdakwa dipindahkan dari ruang sidang,” kata Arum pada Kamis (6/22/2025).
Baca Juga: Pembangunan Tower Telekomunikasi di Desa Cilangkap Sukabumi Diduga Belum Berizin
Sementara itu, Tim kuasa hukum korban dari LBH Sukabumi Officium Nobile turut hadir mengawal jalannya persidangan. Menurut anggota tim, Galih Anugerah, pemeriksaan berjalan lancar meski situasi sempat emosional.
“Hari ini kami mendampingi dan mengawal pemeriksaan korban serta tiga saksi. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar meskipun anak klien kami sempat histeris karena trauma,” ujarnya.
Korban didampingi keluarga dan kuasa hukum di PN Cibadak.
Anggota tim lainnya, Agam Nur Akbar, menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil hingga penetapan putusan. “Kami bersama pihak korban berharap sidang ini bisa tuntas dengan baik. Apalagi terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh kesaksian para saksi,” ucapnya.
Baca Juga: Peternakan di Cikembar Sukabumi Kebakaran, 20 Ribu Ekor Ayam Terpanggang
Berdasarkan surat laporan polisi, terdakwa UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibatnya, UMG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Galih menegaskan pihaknya berharap vonis nanti dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kami ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya agar menjadi peringatan bagi predator lainnya. Kejahatan terhadap anak tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.




