Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja yang Berujung TPPO

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Agu 2026, 18:33 WIB
Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja yang Berujung TPPO

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi. (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, terutama untuk penempatan di luar negeri.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya warga yang terjebak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat tidak memastikan legalitas penyalur.

"Sebetulnya kami Dinas Tenaga Kerja miris, prihatin dengan masih adanya anak-anak kita, saudara kita yang tertipu pekerjaan," kata Sigit kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/8/2026).

Ia menyarankan masyarakat yang menerima tawaran kerja untuk mengonfirmasi keabsahan perusahaan atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke Disnakertrans. Pasalnya, perusahaan yang legal diwajibkan melapor melalui sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau misalkan ada yang menawarkan pekerjaan, dikonfirmasi saja ke kami Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi. Untuk menanyakan apakah betul perusahaan ini sedang membuka lowongan kerja," ujarnya.

"Ketika ada misalkan yang menawarkan, harus ditracking dulu lembaganya resmi enggak yang ngeberangkatin," tambahnya.

Baca Juga: 27 Ribu Lebih WNI Dipulangkan Sepanjang 2025, Isu TPPO dan Scam Kamboja Jadi Sorotan

Sigit mengungkapkan, modus yang dapat mengarah pada TPPO saat ini cukup beragam. Tidak hanya melalui perekrut atau calo, tetapi juga melalui iklan lowongan pekerjaan di media sosial yang tidak jelas pihak penanggung jawabnya.

"Kalau modus banyak cara. Bisa calo, bisa iklan di media sosial yang tidak bertanggung jawab," ungkap Sigit.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang prosesnya tidak jelas. Pemerintah juga mendorong masyarakat menggunakan kanal pencarian kerja yang resmi.

Menurut Sigit, aplikasi atau layanan pencari kerja yang dikelola pemerintah memiliki mekanisme yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki layanan pencarian kerja melalui Silent Center.

"Kalau aplikasi pencari kerja milik pemerintah biasanya resmi. Contohnya Kabupaten Sukabumi punya Silent Center," tuturnya.

Selain itu, Disnakertrans juga menyampaikan informasi lowongan kerja melalui media sosial resmi dinas. Informasi tersebut berasal dari perusahaan yang telah mengajukan permohonan membuka lowongan bagi pencari kerja.

"Jadi saya berharap sering-sering saja lihat medsos Dinas. Karena di situ saya yakini jelas dan real ya, apa jenis pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerjanya," kata Sigit.

Baca Juga: Jembatan Leuwidinding Jampangtengah Segera Dibangun, Warga Tak Harus Memutar hingga 6 Km

Sigit mengatakan, Pemkab Sukabumi memiliki mekanisme penanganan apabila ada warga yang diduga menjadi korban TPPO. Dalam penanganannya, Disnakertrans menjadi salah satu perangkat daerah yang tergabung bersama instansi lainnya.

"Di Kabupaten Sukabumi sebetulnya ada koordinator berkaitan dengan TPPO. Kami salah satu anggotanya. TPPO itu kewenangannya ada di DP3A," jelasnya.

Ia menyebut, ketika ada laporan dugaan korban TPPO, langkah awal yang diperlukan adalah pengaduan secara resmi dengan melengkapi sejumlah data.

Mulai dari identitas korban, perwakilan keluarga, kronologi kejadian, hingga diketahui oleh perangkat pemerintah terdekat seperti pemerintah desa dan kecamatan.

"Kita akan menindaklanjuti. Buat pengaduan, data-data yang korbannya jelas, perwakilan keluarganya ada, kemudian kronologisnya, dan diketahui oleh perangkat terdekat, desa dan kecamatan," katanya.

Sigit menyampaikan, pemerintah juga perlu memilah kondisi korban terlebih dahulu untuk menentukan penanganan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

"Tapi yang pasti ketika itu terjadi, kami ikut membantu DP3A untuk menyelesaikan atas nama Pemerintah Kabupaten," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman berbicara dengan korban, Sigit menyebut ada sejumlah ciri tawaran kerja yang perlu diwaspadai masyarakat.

Salah satunya adalah tawaran bekerja ke luar negeri tanpa biaya sama sekali. Menurutnya, proses keberangkatan resmi tetap memiliki sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi.

"Pertama, menawarkan kerja ke luar negeri tanpa biaya. Kan enggak mungkin ya, paspor harus dibayar," kata Sigit.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Geulis Sukabumi Hanguskan 4 Hektare Ladang dan Kebun Bambu

Selain itu, calon pekerja juga perlu memastikan adanya pelatihan sebelum diberangkatkan, baik pelatihan bahasa maupun keterampilan yang dibutuhkan.

"Yang kedua, tidak dilatih, minimal bahasa, minimal keterampilan apa. Yang ketiganya, setelah terjadi di sana kemudian dipulangkan susah. Jadi hati-hati dalam mencari pekerjaan," ujarnya.

Sigit juga menceritakan pengalaman korban yang pernah ditemui, terkait pola keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Dalam beberapa kasus, korban disebut tidak langsung menuju negara tujuan, melainkan transit terlebih dahulu di negara lain.

"Berangkat ke Malaysia dulu, berangkat ke Thailand dulu, transit, nanti Singapura baru dibawa lewat darat," ungkapnya.

Menurutnya, setelah berada di negara tujuan, korban dapat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kekerasan fisik, gaji yang ditahan, hingga diminta membawa orang lain dengan iming-iming agar haknya diberikan.

"Ternyata setelah di sana terjadi kekerasan fisik, gaji ditahan, terus ada mesti jaminan kalau mau gaji dikeluarin kamu mesti bawa orang lagi," katanya.

Sigit kemudian berharap masyarakat Kabupaten Sukabumi lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan. Memastikan perusahaan, lembaga pemberangkat, serta perjanjian kerja menjadi hal penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang mengarah pada TPPO.

Berita Terkait
Berita Terkini