SUKABUMIUPDATE.com – Rahmat Hidayat, mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi divonis pidana penjara selama dua tahun dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (26/8/2026), dengan agenda pembacaan putusan.
Rahmat Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana penjara selama dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim merupakan batas minimal pidana sebagaimana ketentuan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Selain pidana penjara, Rahmat juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Rahmat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp356.639.020. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Baca Juga: Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja yang Berujung TPPO
Tim penasihat hukum Rahmat Hidayat dari Kantor Hukum Hijau Hitam Law Firm, yang terdiri dari Encep Yuliana Ismail, S.H., Rozak Daud, S.H., dan Ardy Arianto, S.H., menyatakan menerima putusan tersebut.
Meski demikian, penasihat hukum menyebut pihaknya tetap diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
“Kami menerima putusan ini, walaupun diberikan kesempatan untuk berpikir selama tujuh hari setelah putusan,” ujar Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com, usai sidang.
Menurut Rozak, vonis dua tahun penjara merupakan pidana paling minimal berdasarkan ketentuan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rozak menilai tuntutan jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai aspek yang terungkap selama persidangan.
“Jaksa penuntut dalam tuntutannya sudah sangat mempertimbangkan semua aspek dalam fakta-fakta persidangan,” kata dia.
Baca Juga: Ketua PCNU Kabupaten Sukabumi Lepas Keberangkatan Peserta Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Penasihat hukum juga menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara objektif hal-hal yang memberatkan terdakwa maupun pembelaan penasihat hukum terkait sejumlah keadaan yang meringankan.
Dengan putusan tersebut, Rahmat Hidayat masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.
















