SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita dari 46 perkara sejak 14 Mei hingga 9 Oktober 2025, mulai dari Narkotika, obat-obatan terlarang hingga perkara Undang-undang darurat dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin (13/10/2025).
Lebih rinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 498 gram sabu, 86 gram ganja, 138 gram pil ekstasi, 34.066 butir berbagai jenis obat terlarang, enam senjata tajam, serta sejumlah ponsel, timbangan digital, dan barang lain yang tidak memiliki nilai ekonomi. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari 46 perkara yang ditangani Kejari Kota Sukabumi sejak 14 Mei hingga 9 Oktober 2025, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Baca Juga: Daya Beli di Pasar Menurun, Bupati Sukabumi Minta Pedagang Tetap Bersemangat
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan pemusnahan ini menjadi bagian akhir dari penanganan perkara hingga tuntas. Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut sudah tidak memiliki nilai guna dan harus dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan. “Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, timbangan digital, handphone, dokumen, dan benda lain yang tidak memiliki nilai ekonomi,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebut langkah ini menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan barang bukti di Kejari. “Pemusnahan juga sebagai upaya pencegahan agar barang bukti tersebut nantinya tidak disalahgunakan,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kejari Kota Sukabumi berkomitmen memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. “Kami ingin memastikan Sukabumi tetap aman dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika,” tegas Ade.