Pemicu Aksi Pemotor Viral Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi, Polisi Duga Konsumsi Narkoba

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Okt 2025, 17:28 WIB
Pemicu Aksi Pemotor Viral Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi, Polisi Duga Konsumsi Narkoba

Pemotor viral ugal-ugalan di Jalan Cicurug Sukabumi berhasil diamankan Satlantas Polres Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Pria pengendara motor yang sempat viral karena berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Raya Siliwangi-Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga pengendara tersebut berada di bawah pengaruh narkoba saat beraksi.

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul mengatakan, pengendara tersebut diketahui bernama Ali Saepudin (33 tahun), warga Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug. Saat kejadian, ia mengendarai Suzuki Satria FU warna ungu tanpa plat nomor, tidak menggunakan helm, serta tidak membawa STNK maupun SIM C pada Minggu (19/10/2025) sore.

“Begitu mendapat laporan dan video viral itu, kami langsung menurunkan anggota untuk mencari informasi terkait pelaku dan kendaraannya. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak dilengkapi standar keamanan, seperti tidak ada plat nomor, spion, dan kelengkapan lainnya,” ungkap Arif kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/10/2025).

Menurut Arif, pelaku diduga dalam pengaruh narkoba atau zat terlarang saat berkendara. “Kalau dilihat dari kejadian, diduga mengonsumsi narkoba dan sejenisnya. Namun, untuk memastikan hal itu, kasusnya kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi,” jelasnya.

Baca Juga: Rombongan Konvoi Ungkap Awal Mula Video Viral Pemotor Ugal-ugalan di Jalanan Cicurug Sukabumi

"Kita juga melakukan Tes urine, hasilnya masih menunggu analisa laboratorium," tambahnya.

Dari hasil keterangan awal, aksi ugal-ugalan itu dipicu oleh emosi pelaku yang tidak terima ditegur pengguna jalan lainnya.

"Menurut keterangan singkat dari hasil pemeriksaan, jadi dia (pemotor) tidak terima ditegur, kemudian dengan sengaja menggeber motor," kata Arif.

Atas perbuatannya, Satlantas Polres Sukabumi menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, tentang pengemudi yang dengan sengaja mengendarai kendaraan dengan cara membahayakan orang lain.

Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan oleh pihak kepolisian. Arif kemudian mengimbau seluruh pengguna jalan di wilayah Sukabumi untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

"Kami mengingatkan pengendara roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi SIM dan STNK, serta menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain," tandasnya.

Sebelumnya, video aksi ugal-ugalan Ali Saepudin viral di media sosial dan menuai kecaman dari warga. Dalam video tersebut, pelaku terlihat memacu motornya dengan kecepatan tinggi sambil menantang pengguna jalan lain di kawasan Cicurug.

Berita Terkait
Berita Terkini