SUKABUMIUPDATE.com - Warga Sukabumi tak perlu panik terkait isu batas akhir aktivasi akun Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa proses aktivasi akun tersebut tidak memiliki tenggat waktu terakhir pada 31 Desember 2025.
Diketahui, tengah viral di media sosial mengenai antrean mengular di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, Jalan R.E. Martadinata, Kota Sukabumi, pada Selasa (30/12/2025).
Dalam cuplikan video yang beredar, sejumlah warga Sukabumi bahkan dilaporkan sudah mengambil nomor antrean sejak pukul 02.00 pagi karena khawatir sistem akan ditutup pada akhir tahun. Tak hanya itu, warga juga mengaku terpaksa datang ke kantor pajak sejak subuh karena gagal melakukan proses pendaftaran secara mandiri di situs resmi DJP.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan tersebut. Jadi, tidak ada kewajiban mutlak untuk menyelesaikannya sebelum tahun berganti.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: Polling Sukabumipudate.com: 62% Warganet Tak Setuju MBG Disalurkan Saat Libur Sekolah
Rosmauli pun mengingatkan bahwa aktivasi Coretax dapat dilakukan secara daring. Maka dari itu masyarakat tak perlu ke kantor pajak untuk membuat akun. Namun, jika diperlukan pendampingan wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.
"Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik," ujarnya.
Sejauh ini, DJP Kemenkeu mencatatkan 10,22 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan terbaru per 30 Desember 2025.
Secara rinci, aktivasi terdiri dari wajib pajak badan sebanyak 805.607, Instansi Pemerintah 88.208, PMSE 221, dan wajib pajak orang pribadi OP 9.332.720.
Untuk aktivasi akun Coretax DJP, para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana dikutip dari situs DJP:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Tak berhenti sampai di sana, untuk aktivasi full Coretax, wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan kode otorisasi (KO) DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Baca Juga: Kisah Bocah Jakarta Tertinggal di SPBU Sukabumi Bak Film Home Alone, Begini Cerita Ayahnya
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.





