Rp126 Miliar Realisasi Pajak Kota Sukabumi 2025, Hotel dan Kuliner Jadi Bisnis Penyumbang Pajak Terbesar

Sukabumiupdate.com
Selasa 23 Des 2025, 12:05 WIB
Rp126 Miliar Realisasi Pajak Kota Sukabumi 2025, Hotel dan Kuliner Jadi Bisnis Penyumbang Pajak Terbesar

Ilustrasi hotel dan kuliner (Sumber: edit by copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Realiasi pajak Kota Sukabumi per 19 Desember 2025 mencapai Rp126.346.939.102, atau 98 persen dari target yang ditetapkan. Pemerintah daerah memberikan apresiasi tinggi kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajiban, untuk membantu pembangunan Kota Sukabumi.

Dalam Pajak Award 2025 yang berlangsung Senin, 22 Desember 2025 di Hotel Balcony. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana serta Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, dan kepala perangkat daerah hadir untuk memberikan apresiasi kepada para wajib pajak di Kota Sukabumi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengakui bahwa pajak daerah menjadi pondasi utama pembangunan yang hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Beredar Kabar Korban Banjir di Cieurih Belum Dibantu, Kades Datarnangka Angkat Bicara

Visi Kota Sukabumi bercahaya;berdaya saing, religius, cerdas, harmonis, dan berkelanjutan, tidak mungkin terwujud tanpa dukungan Pendapatan Asli Daerah yang kuat,” bebernya dikutip dari portal dokpim.

Pembangunan Kota Sukabumi lanjut Ayep berjalan dari kepatuhan dan kesadaran para wajib pajak, baik dari unsur masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.

“Melalui Pajak Daerah Award, Pemerintah Kota Sukabumi ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pelaku pajak. Bapak dan Ibu sekalian bukan hanya berkontribusi dalam angka dan laporan, tetapi telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kota, sekaligus memberi teladan bagi wajib pajak lainnya,” ujar Ayep Zaki.

Baca Juga: Minyak Bunga Matahari: Ini Khasiat, Kandungan, dan Kegunaannya

Wali Kota memaparkan capaian pajak daerah Kota Sukabumi per 19 Desember 2025 mencapai Rp126.346.939.102 atau sebesar 98 persen dari target yang ditetapkan Rp128.969.498.745. Capaian tersebut tegas Ayep Zaki bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah serta bukti kuatnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh wajib pajak.

“Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan inovasi, digitalisasi layanan, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.” Langkah pengelolaan pajak daerah untuk semakin akuntabel, mudah, dan berkeadilan, sekaligus mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional..

Daftar Penerima Anugerah Pajak Daerah Award 2025

Pajak Daerah Award 2025 kepada wilayah, instansi, dan pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan serta kontribusi luar biasa. Pada kategori Kepatuhan PBB-P2 Tingkat RW, penghargaan juara pertama diberikan kepada RW terbaik di masing-masing kecamatan, yakni RW 01 Citamiang, RW 01 Warudoyong, RW 14 Sriwedari, RW 07 Gunungparang, RW 07 Jayamekar, RW 06 Cikundul, dan RW 06 Sindangpalay, masing-masing menerima uang pembinaan sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Buruh Sukabumi Ancam Mogok Kerja Jika Kenaikan UMK 2026 Dibawah 8,01 Persen

Untuk kategori tingkat kelurahan, penghargaan terbaik diraih Kelurahan Gunungparang, disusul Warudoyong dan Selabatu. Sementara itu, tingkat kecamatan terbaik diraih Kecamatan Citamiang, diikuti Warudoyong dan Gunungpuyuh.

Pada kategori Mitra Kerja dan Profesional Terbaik, Notaris Terbaik diraih oleh Tjoeng Indriyani Kusuma Lestari, S.H., M.Kn. sebagai juara pertama, disusul Cyrenia Ratrias Ismudiati, S.H., M.Kn. dan Hj. Lilis Supartini, S.H., M.Kn. Adapun PPATS Terbaik diraih oleh Camat Lembursitu.

Di sektor usaha dan wajib pajak daerah, penghargaan Kontribusi Pajak Terbesar diberikan kepada Hotel Daun Hijau sebagai juara pertama. Juara kedua diraih Ale’s Place Cipoho, Varista, PT Dapur Boga Lestari (Wizzmie), dan PT Sumber Kebajikan Abadi (Movieplex), sementara juara ketiga diraih PT Graha Daya Sejahtera (Laska).

Baca Juga: Biar Gak Boncos Uang dan Terhindar dari Macet, 7 Tips Libur Akhir Tahun di Sukabumi

Untuk kategori Kepatuhan Terbaik, juara pertama diraih PT Putri Tunggal Sejahtera (Fresh Hot), diikuti Spark Odeon dan Solaria. Sektor usaha hotel dinobatkan sebagai Sektor Usaha Terbaik, sedangkan Seecul terpilih sebagai Wajib Pajak Daerah Terfavorit.

Penghargaan Penelusur Pajak Kendaraan Bermotor (KTMDU/KBMDU) diberikan kepada Yati Murniati dari Kelurahan Karamat sebagai juara pertama, disusul oleh Yuyun Yuliantika, Asunah, dan Endang Srimulyani.

Sementara itu, pada kategori Digitalisasi Retribusi Daerah, juara pertama diraih Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, diikuti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini