SK Presidium Tak Kunjung Ditandatangan, Komitmen Bupati Sukabumi Soal Pemekaran Dipertanyakan

Sukabumiupdate.com
Selasa 23 Des 2025, 19:31 WIB
SK Presidium Tak Kunjung Ditandatangan, Komitmen Bupati Sukabumi Soal Pemekaran Dipertanyakan

Wibowo HK, Wakil Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara : Dok SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Wibowo HK, meminta Bupati Sukabumi Asep Japar untuk membuktikan dukungannya terhadap pemekaran daerah. Desakan ini muncul setelah permohonan Surat Keputusan (SK) Presidium Pemekaran yang diajukan sejak 5 November 2025 belum juga ditandatangani.

Menurut Wibowo, pernyataan bupati di hadapan media selalu menunjukkan dukungan terhadap pemekaran. Namun, ia menilai hingga kini tidak ada tindakan konkret, termasuk terkait SK Presidium yang belum mendapat disposisi maupun tanda tangan bupati. “Kalau betul mendukung, buktikan SK Presidium ditandatangani,” tegas Wibowo kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/12/2025).

Ia menjelaskan, SK yang diajukan hanya meminta tanda tangan bupati sebagai bentuk penguatan hukum bagi Presidium Pemekaran, terutama saat berkomunikasi dengan berbagai pihak. Selain itu, Wibowo mempertanyakan sikap bupati yang disebutnya belum merespons permohonan audiensi dari Presidium.

“Kalau dukung penuh (pemekaran), kenapa juga surat presidium minta audiensi enggak dijawab terus? SK pun tidak didisposisi. Kenapa itu?” ujarnya.

Baca Juga: Desa sebagai Benteng Kebangsaan, Slamet Sosialisasi Empat Pilar di Bojongsawah Sukabumi

Wibowo menambahkan bahwa tanda tangan bupati sangat penting untuk mempertegas dukungan pemerintah daerah terhadap gerakan pemekaran. “Tolong saja bupati tanda tangan SK itu sebagai penguatan hukum bagi presidium untuk sosialisasi bahwa betul bupati mendukung. (Sementara dukungan) yang sekarang ada hanya di medsos,” katanya.

Soal penambahan kepengurusan presidium

Terkait penambahan struktur kepengurusan Presidium, Wibowo menegaskan bahwa legalitas organisasi merujuk pada Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2010. Dalam akta tersebut tercantum tiga pengurus inti, yakni KH Muhamad AR sebagai ketua, Drs Rusli Siregar sebagai sekretaris, dan Sri Susilawati sebagai bendahara.

Oleh kareananya, kata dia, tidak ruang untuk penambahan pengurus dalam akta notaris. “Tidak ada kalimat penambahan (pengurus). Kekuatan hukumnya ada pada akta notaris tahun 2010,” ujar Wibowo.

Ia menjelaskan bahwa struktur kepengurusan presidium yang berkembang setelah itu merupakan pembentukan oleh ketua presidium untuk memperluas unit kerja, dan hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan.

Wibowo menegaskan SK Presidium yang ditandatangani ketua presidium sah secara hukum dan tidak bisa dibatalkan kecuali melalui putusan pengadilan. “SK Presidium itu sah menurut hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Sering Viral Pas Libur Nataru, Menangani Masalah Tarif Parkir dan Getok Harga di Pesisir Sukabumi

Di akhir pernyataannya, Wibowo menduga ada pihak-pihak yang tidak menginginkan pemekaran Sukabumi Utara terwujud. Ia menilai upaya tersebut terlihat dari munculnya gesekan internal yang membuat gerakan Presidium kurang solid.

Dugaan Wibowo tersebut muncul terutama setelah adanya pernyataan dari tokoh pemekaran lainnya yang meminta Bupati Sukabumi menunda tandatangan SK Presidium yang baru. 

Berita Terkait
Berita Terkini